Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar
Emosi tak seharusnya dilampiaskan dengan pemukulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang dokter berinisial IKGASP (27), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (31/1/2023). IKGASP merupakan adik kandung Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 15.00 Wita hingga 16.00 Wita tersebut, terdakwa kewalahan dicecar hakim soal pengusiran mantan istrinya, tepatnya beberapa jam setelah korban mengalami kekerasan.
Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT
1. Terdakwa mengakui melakukan kekerasan kepada (mantan) istrinya saat itu
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa IKGASP mengakui melakukan KDRT terhadap korban ID (32), yang saat itu masih menjadi istri sahnya. Pengakuannya, ia melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Denpasar, karena emosi. Lalu rasa amarahnya dilampiaskan dengan melempar bantal ke korban, kemudian memukul menggunakan tangan terbuka.
“Sebenarnya yang membuat saya emosi, chat-nya. Emosi saya saat itu (pukul) pakai bantal,” ungkapnya IKGASP.
Terdakwa dengan gamblang menceritakan kejadian KDRT tersebut, lengkap dengan posisi korban saat kejadian. Ia mengakui bahwa korban sempat terbentur ke lemari kayu saat penganiayaan itu terjadi dan dia tidak meminta maaf maupun menolong korban. Hakim pun sempat mempertanyakan tindakan terdakwa, mengapa rasa emosi dilampiaskan dengan pemukulan.