Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar

Emosi tak seharusnya dilampiaskan dengan pemukulan

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang dokter berinisial IKGASP (27), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (31/1/2023). IKGASP merupakan adik kandung Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. 

Dalam sidang yang berlangsung pukul 15.00 Wita hingga 16.00 Wita tersebut, terdakwa kewalahan dicecar hakim soal pengusiran mantan istrinya, tepatnya beberapa jam setelah korban mengalami kekerasan.

Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT

1. Terdakwa mengakui melakukan kekerasan kepada (mantan) istrinya saat itu

Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN DenpasarTerdakwa KDRT seorang dokter berinisial IKGASP (28) mengikuti sidang pada Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa IKGASP mengakui melakukan KDRT terhadap korban ID (32), yang saat itu masih menjadi istri sahnya. Pengakuannya, ia melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Denpasar, karena emosi. Lalu rasa amarahnya dilampiaskan dengan melempar bantal ke korban, kemudian memukul menggunakan tangan terbuka. 

“Sebenarnya yang membuat saya emosi, chat-nya. Emosi saya saat itu (pukul) pakai bantal,” ungkapnya IKGASP.

Terdakwa dengan gamblang menceritakan kejadian KDRT tersebut, lengkap dengan posisi korban saat kejadian. Ia mengakui bahwa korban sempat terbentur ke lemari kayu saat penganiayaan itu terjadi dan dia tidak meminta maaf maupun menolong korban. Hakim pun sempat mempertanyakan tindakan terdakwa, mengapa rasa emosi dilampiaskan dengan pemukulan.

2. Tidak menyangka peristiwa KDRT itu akan berujung pada pelaporan

Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN DenpasarTerdakwa KDRT seorang dokter berinisial IKGASP (28) mengikuti sidang pada Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Sebelum menikah, terdakwa mengaku memang memiliki kebiasaan menginap di rumah temannya jika sedang bertengkar. Dalam setiap pertengkaran sebelumnya, terdakwa mengatakan memilih untuk ke luar rumah untuk meredam emosi.

“Ketika berantem saya yang memilih ke luar,” ungkapnya.

Terdakwa juga mengatakan tidak menyangka bahwa peristiwa itu akan berujung pada pelaporan. Selain itu, diakuinya bahwa kejadian pada Maret 2022 bukanlah kejadian yang pertama kali. Sebelumnya pernah terjadi, hanya saja baru kali ini dilaporkan. 

3. Terdakwa dicecar hakim soal pengusiran

Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasarilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Hakim dalam sidang itu mencecar terdakwa dan mempertanyakan mengapa mengusir (mantan) istrinya dari rumah usai melakukan KDRT? Menerima pertanyaan tersebut, terdakwa kebingungan menjelaskan.

Hakim menekankan, saat pertengkaran terjadi, seharusnya terdakwa yang pergi. Hal itu menimbang terdakwa sebelumnya mengaku bahwa setiap terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya, terdakwalah yang memilih pergi.

IKGASP tampak kebingungan menerima pertanyaan tersebut. Ia mengaku mengusir istrinya karena tidak tahu lagi mau pergi ke mana dan dia takut jadi semakin emosi. Namun Hakim meragukan jawaban tersebut.

“Pada saat itu saya benar-benar tidak ada tujuan mau pergi ke mana, jadi dia yang saya usir,” jawab terdakwa.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya