Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT

Mari setop segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

Denpasar, IDN Times – Seorang dokter di Bali berinisial IKGASP (27), menjadi terdakwa Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya, berinisial ID (32), yang juga seorang dokter.

Perkara yang menyandung terdakwa asal Denpasar Selatan tersebut saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Diketahui bahwa terdakwa merupakan adik kandung dari Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Berikut fakta-fakta kasus KDRT tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa:

Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi

1. Terdakwa memukul korban dengan bantal dan tangan, lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur di lantai

Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRTIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM -739/DENPA.EKU/12/2022, terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga saat keduanya masih berstatus suami istri.

Diungkapkan bahwa pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, korban bertanya kepada terdakwa mengapa tidak mengangkat teleponnya, padahal korban sudah menelepon berkali-kali. Terdakwa kemudian emosi dan memukul korban dengan bantal di bagian tubuh dan kepala berkali-kali.

“Karena merasa kesakitan, saksi (ID) bilang Stop Sakit! Kemudian terdakwa memukul lagi dengan tangan terbuka sebanyak lebih dari lima kali mengenai kepala bagian atas dan mengenai dahi. Selanjutnya terdakwa menjambak rambut dan mendorong saksi sampai terjatuh hingga kepala terbentur di lantai,” ungkapnya, pada Selasa (31/1/2023).

2. Setelah dianiaya, korban diusir dari rumah. Korban lalu minta tolong ayahnya untuk menjemput

Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRTIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai menganiaya korban, terdakwa kemudian mengusir korban. Saat itu korban merasa kesakitan pada bagian kepala, sempoyongan, dan mual. Korban kemudian menelepon ayahnya dan meminta tolong agar menjemputnya di lokasi.

Korban lalu melakukan Visum et Repertum pada 27 Mei 2022 yang membenarkan bahwa korban mengalami pemukulan dengan tangan dan bantal.

“Korban datang dalam keadaan sadar. Korban pulang dalam keadaan baik setelah dilakukan pemeriksaan,” ungkap Gede Putra Astawa.

Pasangan dokter ini sebelumnya menikah dengan Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar tanggal 16 Desember 2019 lalu. Keduanya bercerai pada 18 Juli 2022. Dari informasi yang dihimpun, korban kerap mengalami KDRT selama pernikahan tersebut yang terjadi karena hal-hal sepele.

3. Ada luka memar di tubuh korban akibat penganiayaan

Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRTilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum (VER), terungkap ada sejumlah luka yang dialami korban. Luka tersebut di antaranya memar-memar di kepala bagian atas sisi kanan.  Sedangkan pada kepala bagian atas sisi kiri juga terdapat memar berukuran empat sentimeter dan berwarna kemerahan.

“Ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul,” jelas Gede Putra Astawa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini disebut tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya