TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual di Buleleng masih marak terjadi!

Tersangka persetubuhan anak-anak di Buleleng. (dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus laki-laki di Buleleng, berinisial DPB (45), pemerkosa anak kandungnya sendiri? DPB ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka dan telah ditahan.

Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut perkembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap anak kandung sendiri di Buleleng.

Baca Juga: Pemerkosa Anak Kandung Belum Diperiksa, Polres Buleleng: Perlu Bukti

1. Pihak kepolisian memiliki bukti yang cukup

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam press conference pada Jumat (8/4/2022) mengungkapkan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup. Baik dari keterangan para saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun hasil Visum et Repertum (VER).

Selama proses penyidikan, korban (15) didampingi oleh ibunya, pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta pekerja sosial.

Berbekal barang bukti tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Rabu (6/4/2022). Pelaku akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Buleleng.

“Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini berupa satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong bra warna biru dan hasil Visut et Repertum,” jelasnya.

2. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Atas perbuatan pidana tersebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak-anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.”

Berita Terkini Lainnya