Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus kekerasan seksual di Buleleng masih marak terjadi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus laki-laki di Buleleng, berinisial DPB (45), pemerkosa anak kandungnya sendiri? DPB ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka dan telah ditahan.
Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut perkembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap anak kandung sendiri di Buleleng.
Baca Juga: Pemerkosa Anak Kandung Belum Diperiksa, Polres Buleleng: Perlu Bukti
1. Pihak kepolisian memiliki bukti yang cukup
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam press conference pada Jumat (8/4/2022) mengungkapkan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup. Baik dari keterangan para saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun hasil Visum et Repertum (VER).
Selama proses penyidikan, korban (15) didampingi oleh ibunya, pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta pekerja sosial.
Berbekal barang bukti tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Rabu (6/4/2022). Pelaku akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Buleleng.
“Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini berupa satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong bra warna biru dan hasil Visut et Repertum,” jelasnya.