Pelanggar Pemakaian Masker di Buleleng Masih Sebatas Teguran
Semoga warga banyak yang sehat yaa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Penegakan Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 telah dilaksanakan dengan pemberian sanksi. Sejak Perbup itu disahkan pada awal September 2020, pelaksanaan penegakannya mengedepankan secara persuasif dan humanis.
Baca Juga: Klungkung Satu-satunya Wilayah yang Masuk Zona Oranye COVID-19 di Bali
Baca Juga: Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Tabanan Terisi 100 Persen
1. Ratusan masyarakat Buleleng disanksi hingga ditegur secara lisan
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menyampaikan masyarakat yang melaksanakan kegiatan secara berkerumun namun tidak mengikuti protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis. Sedangkan jika ada kegiatan tajen, maka akan diberikan peringatan pertama dan membuat surat pernyataan. Kalau masih tetap membandel akan dilakukan tindakan hukum. Tim Yustisi sendiri telah melaksanakan kegiatan di 20 lokasi. Hasilnya, sebanyak 55 orang diberikan sanksi dan 48 orang ditegur secara lisan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif sampai ke tingkat-tingkat desa. Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak terjaring operasi yustiti,” ucapnya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Hampir Semua Wilayah di Bali Zona Merah, Jumlah Bed Tambah Jadi 1.025