2 Pegawai Salon di Bali Diciduk, Beli Parket & Judi Pakai ATM Temannya
Uang ATM-nya dikuras nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua pegawai salon, Yeni Astafia (25) asal Banyuwangi dan Sutinah (41) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar (Mapolresta) Denpasar. Mereka dilaporkan oleh Nadia Faradila (36) dalam laporan kasus pencurian uang dalam rekening anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya.
Menindaklanjuti laporan korban Nadia Faradila LP-B/1171/X/2019/Bali/Resta Dps tertanggal 8 Oktober 2019, keduanya lantas ditangkap di kosan Yeni, Jalan Gelogor Carik Kos Pondok 44, Denpasar pascakejadian. Berikut ini penjelasannya:
1. Pelaku tergoda isi tas korban yang ditaruh di sofa
Dari pengakuan korban kepada petugas kepolisian ,pada Senin (9/9) pukul 20.00 Wita, korban meninggalkan tasnya di atas sofa ruang tamu salon dan pergi ke kamar mandi. Saat itu korban dan pelaku Yeni bekerja shift yang sama di Salon Angela Jalan Raya Pemogan Nomor 54, Denpasar Selatan.
“Pelaku Yeni setelah mendapatkan kartu ATM korban langsung menuju rumah Sutinah, dan bersama-sama melakukan penarikan uang tunai,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, pada Jumat (11/10).