Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan Nelayan
Desa adat dapat sumbangan Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan 5 orang laki-laki sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan l, Kabupaten Badung. Kelima tersangka tersebut tidak ditahan karena hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun. Berikut ini inisial namanya:
- GMK (58): asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung
- MS (52): asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar
- IWDA (52): Bendesa Adat Ungasan
- KG (62): asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya
- T (64): asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus reklamasi Pantai Melasti tersebut menguak fakta baru. Yakni adanya rencana pembangunan beach club di lahan reklamasi tersebut yang dijanjikan untuk nelayan setempat. Selain itu, pihak Polda Bali membongkar adanya aliran dana sumbangan ke desa adat mencapai Rp5 miliar.
Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, pada Senin (29/5/2023), setelah mengumumkan lima orang tersangka kasus ini. Berikut penjelasan rencana lahan reklamasi tersebut.
Baca Juga: Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
1. Lahan reklamasi Pantai Melasti diungkap seluas 2,2 hektare
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, mengatakan berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, luasan reklamasi Pantai Melasti tersebut sebesar 22.310 meter persegi. Kegiatannya dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai akhir tahun 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.
Pada tanggal 2 November 2018, kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan. Pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut.
Kemudian terbit Berita Acara Nomor: 08/BA-DAU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 004/DA-DAU/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui. Lalu kekuar juga Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor: 11/KEP.DAU/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
“Luas lahan secara keseluruhan itu 2,2 hektare. Sementara masih distatus quo-kan,” ungkap Witaya, Senin (29/5/2023).