Operasi Yustisi Penerapan Prokes Sasar WNA Bandel di Bali
WNA yang melanggar berpotensi dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tim Gabungan Polda Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali, gencar melaksanakan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, telah terjaring belasan WNA yang tidak menggunakan masker. Hingga hari ini, Sabtu (17/7/2021), petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes COVID-19.
Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali
1. Para pelanggar direkomendasikan untuk dideportasi
Kegiatan yang dipimpin oleh Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Canggu, Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (14/7/2021). Hasilnya, ditindak 7 orang WNA pelanggar protokol kesehatan yang kemudian disanksi denda Rp1 juta.
Sebelumnya, Tim Gabungan juga sudah melakukan penindakkan, yakni pada Minggu (11/7/2021) hingga Selasa (13/7/2021). Hasilnya, terjaring sebanyak 22 orang WNA. Tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi dan sisanya disanksi denda.
“Sehingga jika dijumlahkan sejak 11 Juli 2021, maka total WNA pelanggar yang telah ditindak adalah 29 orang dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi,” ungkapnya pada Rabu (14/7/2021).
Pihaknya mengingatkan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS, maupun KITAP, agar tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun mereka berada.