Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari ini
Hasil banding kuatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat dengan terpidana kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, I Wayan Mahardika? Pelaku telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021), pukul 11.14 Wita.
Kasus ini tidak berhenti begitu saja. Pihak terpidana hingga saat ini masih mengupayakan jalan hukum lainnya. Setelah melakukan upaya banding, hari ini, Jumat (10/9/2021), ia mengajukan memori kasasi.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak Bersalah
1. Memori kasasi diajukan pukul 12.00 Wita
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, kuasa hukum terpidana dari DYS Law Office, Komang Darmayasa, mengungkapkan hasil banding yang diajukan sesaat setelah vonis hasilnya telah ke luar pada 12 Agustus 2021 lalu. Ia menyampaikan hasilnya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Untuk bandingnya sudah diputus PT (Pengadilan Tinggi), di mana putusan PN (Pengadilan Negeri) dikuatkan,” ungkapnya.
Komang Darmayasa juga mengatakan sudah mengajukan memori banding pada hari ini, Jumat (10/9/2021), pukul 12.00 Wita.
“Tempo hari terdakwa sudah mengajukan kasasi. Hari ini, sekitar pukul 12.00 (Wita) memori kasasi sudah diajukan,” tulisnya.