TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari ini

Hasil banding kuatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Masih ingat dengan terpidana kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, I Wayan Mahardika? Pelaku telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021), pukul 11.14 Wita.

Kasus ini tidak berhenti begitu saja. Pihak terpidana hingga saat ini masih mengupayakan jalan hukum lainnya. Setelah melakukan upaya banding, hari ini, Jumat (10/9/2021), ia mengajukan memori kasasi. 

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak Bersalah

1. Memori kasasi diajukan pukul 12.00 Wita

Sidang putusan perkara pencabulan oleh oknum sulinggih, Selasa (8/6/2021). (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, kuasa hukum terpidana dari DYS Law Office, Komang Darmayasa, mengungkapkan hasil banding yang diajukan sesaat setelah vonis hasilnya telah ke luar pada 12 Agustus 2021 lalu. Ia menyampaikan hasilnya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.

“Untuk bandingnya sudah diputus PT (Pengadilan Tinggi), di mana putusan PN (Pengadilan Negeri) dikuatkan,” ungkapnya.

Komang Darmayasa juga mengatakan sudah mengajukan memori banding pada hari ini, Jumat (10/9/2021), pukul 12.00 Wita.

“Tempo hari terdakwa sudah mengajukan kasasi. Hari ini, sekitar pukul 12.00 (Wita) memori kasasi sudah diajukan,” tulisnya. 

2. Ahli pidana sebut pengajuan memori kasasi adalah hak setiap orang

IDN Times

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang ada. Dari upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, sampai Peninjauan Kembali (PK).

“Dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hakim memeriksa alat bukti, barang bukti, serta berupaya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi (Judex Faktie). Sedangkan dalam pemeriksaan tahap kasasi, hakim akan memeriksa bagaimana penerapan hukumnya (Judex Jurist),” jelasnya.

Menurutnya, untuk setiap tahapan pengadilan, memang dibuka peluang yang seluas-luasnya untuk mereka yang ingin mencari keadilan. “Semoga dengan upaya hukum yang ada, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua pihak dapat menemukan keadilan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya