Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak Bersalah

Pihak terdakwa mengajukan banding

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pencabulan, oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (8/6/2021) pukul 11.14 Wita oleh Ketua Majelis Hakim, Made Pasek dengan didampingi Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.

I Wayan M dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kekerasan atau melakukan kekerasan mamaksa seseorang melakukan perbuatan-perbuatan cabul sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, pihak terdakwa mengajukan banding. 

Baca Juga: [BREAKING] Oknum Sulinggih di Bali Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan JPU

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak BersalahSidang putusan terdakwa pencabulan oleh oknum sulinggih di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/6/2021). IDNTimes/Ayu Afria)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Sementara itu, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah tuntutan JPU.

Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam hal ini? Dijelaskan oleh Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, bahwa Majelis Hakim melihat pada keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum.

"Mengenai alasan meringankan, Majelis Hakim pada pokoknya melihat kepada keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum, sehingga menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan harapan memberikan efek jera," jelasnya.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

2. Tim Kuasa Hukum terdakwa langsung ke PN Denpasar mengurus keperluan banding

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak BersalahTim kuasa hukum bersama terdakwa kasus pelecehan seksual. (IDNTimes/istimewa)

Pihak penasihat hukum terdakwa dari DYS Law Office, Komang Darmayasa, mengatakan usai mendengar amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Wayan Mahardika langsung menyatakan banding dan tetap merasa tidak bersalah.

"Saya menyatakan banding Bapak Hakim, saya tidak bersalah," tirunya.

Selaku Tim Kuasa Hukum, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim. Namun ia tetap tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dipakai untuk menjatuhkan putusan yaitu pengenaan Pasal 289 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa.

"Padahal fakta hukumnya terdakwa tetap bersikukuh menyangkal kejadian tersebut. Hasil visum et repertum kesimpulannya tidak ada kekerasan. Saksi fakta yang mengetahui langsung kejadian tidak ada dan banyak lagi fakta-fakta hukum yang janggal dalam perkara ini. Sehingga kami dari Tim Penasihat Hukum menghormati hak terdakwa untuk banding. Karena terdakwa merasa tidak bersalah dan tetap meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum," paparnya.

Usai sidang putusan, Tim Kuasa Hukum langsung menuju ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengurus keperluan bandingnya.

"Akta bandingnya sedang dibuatkan oleh PN," jawabnya.

3. JPU akan menentukan sikap dalam 7 hari

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak BersalahSidang putusan perkara pencabulan oleh oknum sulinggih, Selasa (8/6/2021). (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, melalui sambungan telepon menyatakan pihak JPU mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara ini dan dijelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul sesuai dengan dakwaan JPU.

"Sikap kami ya pikir-pikir. Setelah 7 hari kami akan menentukan sikap apakah menerima ataukan banding. Kalau terdakwa kan banding. Pasal primernya terbukti," jelasnya

4. Upaya hukum banding diatur dalam KUHAP

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak BersalahTim kuasa hukum (LBH Bali WCC) korban pelecehan seksual oleh oknum mengaku sulinggih. (IDNTimes/istimewa)

Menanggapi putusan tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, sekaligus pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (WCC), Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berdasarkan alat bukti, barang bukti, keterangan korban, dan saksi-saksi serta saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan alat bukti petunjuk sehingga Majelis Hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa.

"Terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan upaya hukum banding karena hal tersebut memang diatur dalam KUHAP. Selain upaya hukum banding dalam KUHAP, juga ada upaya hukum Kasasi dan terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK)," terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya