Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari ini

Hasil banding kuatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, IDN Times – Masih ingat dengan terpidana kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, I Wayan Mahardika? Pelaku telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021), pukul 11.14 Wita.

Kasus ini tidak berhenti begitu saja. Pihak terpidana hingga saat ini masih mengupayakan jalan hukum lainnya. Setelah melakukan upaya banding, hari ini, Jumat (10/9/2021), ia mengajukan memori kasasi. 

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Oknum Sulinggih: Saya Tidak Bersalah

1. Memori kasasi diajukan pukul 12.00 Wita

Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari iniSidang putusan perkara pencabulan oleh oknum sulinggih, Selasa (8/6/2021). (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, kuasa hukum terpidana dari DYS Law Office, Komang Darmayasa, mengungkapkan hasil banding yang diajukan sesaat setelah vonis hasilnya telah ke luar pada 12 Agustus 2021 lalu. Ia menyampaikan hasilnya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.

“Untuk bandingnya sudah diputus PT (Pengadilan Tinggi), di mana putusan PN (Pengadilan Negeri) dikuatkan,” ungkapnya.

Komang Darmayasa juga mengatakan sudah mengajukan memori banding pada hari ini, Jumat (10/9/2021), pukul 12.00 Wita.

“Tempo hari terdakwa sudah mengajukan kasasi. Hari ini, sekitar pukul 12.00 (Wita) memori kasasi sudah diajukan,” tulisnya. 

2. Ahli pidana sebut pengajuan memori kasasi adalah hak setiap orang

Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari iniIDN Times

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang ada. Dari upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, sampai Peninjauan Kembali (PK).

“Dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hakim memeriksa alat bukti, barang bukti, serta berupaya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi (Judex Faktie). Sedangkan dalam pemeriksaan tahap kasasi, hakim akan memeriksa bagaimana penerapan hukumnya (Judex Jurist),” jelasnya.

Menurutnya, untuk setiap tahapan pengadilan, memang dibuka peluang yang seluas-luasnya untuk mereka yang ingin mencari keadilan. “Semoga dengan upaya hukum yang ada, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua pihak dapat menemukan keadilan,” jelasnya.

3. Terpidana divonis lebih rendah dari tuntutan JPU

Oknum Sulinggih Terpidana Pencabulan Mengajukan Memori Kasasi Hari iniSidang putusan terdakwa pencabulan oleh oknum sulinggih di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Sementara itu, vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Made Pasek, dengan didampingi Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta menjatuhkan ganjaran hukuman 4,5 tahun penjara.

Rendahnya ganjaran dari tuntutan JPU ini, menurut Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, bahwa Majelis Hakim melihat pada keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum.

"Mengenai alasan meringankan, Majelis Hakim pada pokoknya melihat kepada keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sehingga menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan harapan memberikan efek jera," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya