TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di Bali

Vila itu sempat tak beroperasi karena pandemik

Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Badung, IDN Times – Ada yang berbeda dari kasus deportasi 5 orang warga negara Moldova pada Selasa (20/12/2022). Mereka diusir dan kembali ke negara asalnya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, pukul 21.05 Wita.

Sebanyak 6 petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat keberangkatan mereka dari Bali sampai mereka dideportasi. Kelima warga negara tersebut dilaporkan karena merusak dan menempati vila kosong di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Tak Ada Pembatasan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

1. WNA tersebut menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal

ilustrasi kamar tidur (unsplash.com/Sidekix Media)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, pada Rabu (21/12/2022), menyampaikan bahwa lima warga Moldova tersebut berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya, DM (10) dan AE (6). Mereka dilaporkan pada Maret 2022 karena dianggap meresahkan.

Kasusnya berawal karena mereka bersama satu orang warga Rusia, berinisial AD (24), menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan. Vila tersebut menurut pemiliknya sudah lebih dari dua tahun tak beroperasi karena pandemic COVID-19.

“Dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengaku vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” ungkapnya.

2. Dijatuhi hukuman deportasi dan penangkalan

Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Selanjutnya pemilik vila dan pihak Perbekel Desa Pereranan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 28 Maret 2022.

Kelimanya diungkap Anggiat telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang. Akhirnya pada 29 Maret 2022, mereka diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi.

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya