Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di Bali
Vila itu sempat tak beroperasi karena pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Ada yang berbeda dari kasus deportasi 5 orang warga negara Moldova pada Selasa (20/12/2022). Mereka diusir dan kembali ke negara asalnya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, pukul 21.05 Wita.
Sebanyak 6 petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat keberangkatan mereka dari Bali sampai mereka dideportasi. Kelima warga negara tersebut dilaporkan karena merusak dan menempati vila kosong di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Polda Bali Sebut Tak Ada Pembatasan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
1. WNA tersebut menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, pada Rabu (21/12/2022), menyampaikan bahwa lima warga Moldova tersebut berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya, DM (10) dan AE (6). Mereka dilaporkan pada Maret 2022 karena dianggap meresahkan.
Kasusnya berawal karena mereka bersama satu orang warga Rusia, berinisial AD (24), menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan. Vila tersebut menurut pemiliknya sudah lebih dari dua tahun tak beroperasi karena pandemic COVID-19.
“Dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengaku vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” ungkapnya.