Mahasiswa UNUD Bali Kecewa Dua Tuntutan Mereka Tak Disetujui Rektorat
Berkaitan dengan UKT dan SPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Upaya mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) dalam menyampaikan aspirasinya ke pihak kampus dianggap tidak berjalan mulus. Dari lima tuntutan yang disampaikan sejak Mei 2021 lalu, pihak Rektorat hanya mengabulkan tiga tuntutan saja dan hal itu sudah dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK).
Informasi tersebut terungkap ketika Pihak Rektorat Universitas Udayana memfasilitasi audiensi ketiga dengan perwakilan mahasiwa, di lantai III Gedung Rektorat, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2021). Namun dari hasil audiensi tersebut perwakilan mahasiswa mengaku kecewa karena hanya tiga saja tuntutan mereka yang dikabulkan.
1. Tuntutan terkait Uang Kuliah Tunggal hingga Sumbangan Pengembangan Institusi
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUD, Muhammad Novriansyah Kusuma yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan, menyampaikan lima tuntutan kepada pihak Rektorat. Salah satunya menuntut adanya Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Perbaikan Sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Pihak Rektorat juga dinilai belum beritikad baik untuk mendengarkan keresahan dan membantu mahasiswa selama masa pandemik yang mengalami kesulitan ekonomi.
Adapun lima tuntutan tersebut di antaranya:
- Menuntut agar seluruh mahasiswa tingkat akhir dapat mengajukan dan mendapatkan relaksasi UKT sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat 2
- Menuntut tidak ada pembatasan dari segi apapun dalam proses pengajuan relaksasi UKT dan melalui proses seleksi yang transparan
- Menuntut agar mekanisme penentuan nominal SPI dilakukan setelah mahasiswa mandiri dinyatakan lulus, dengan adanya tranparansi nilai
- Menuntut agar mahasiswa yang lulus ujian jalur mandiri mendapatkan besaran UKT yang berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi calon mahasiswa
- Menuntut agar calon mahasiswa baru dengan KIP Kuliah agar dapat mendaftar jalur mandiri
“Dua tuntutan yang kami ajukan belum disepakati. Yang pertama adalah menuntut agar mekanisme penentuan SPI dilakukan setelah mahasiswa mandiri dinyatakan lulus dengan adanya transparasi nilai. Yang kedua menuntut agar mahasiswa jalur mandiri mendapatkan besaran UKT yang berlaku sama bagi mahasiswa setiap jalur penerimaan dan menyesuaikan kondisi calon mahasiwa,” jelasnya.
Penolakan ini, ia ungkapkan, dengan alasan SPI telah berjalan tahun ini dan ada sistem yang telah mengatur. “Rasanya ini akan menghambat mahasiswa yang berkuliah. Sesimpel mahasiswa mandiri akan keberatan ketika harus memasukkan SPI. Dan ini juga masuk bagaimana calon mahasiswa baru itu kesulitan untuk mendaftar kuliah karena terhambat oleh masalah ekonomi,” jelasnya.