TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan Bencana

Bagaimana menurut semeton ini?

Rencana Struktur Ruang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkuna. (YouTube/Dimensi Ruang Gumi Bali)

Denpasar, IDN Times – Pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL- RPL) Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dinilai melanggar utusan Mahkamah Konstitusi.

Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali serius menanggapi persoalan ini. Ada apa sesungguhnya dengan proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali? Mengapa ada prosedur yang dianggap melanggar?

Baca Juga: 3 Fakta Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Diklaim Belum Ada di Dunia

1. Proyek Pusat Kebudayaan Bali kekurangan material dan mengandalkan tanah urug

Pertemuan pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali pada Senin (24/1/2022). (Dok. IDN Times / WALHI)

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI, I Made Krisna Bokis Dinata, sempat mengecek lokasi bahan urugan yang akan ditaruh di seputar pesisir Pantai Tangtu. Pada dokumen Addendum tersebut dikatakan bahwa Proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu kekurangan material urugan sebanyak 4,8 juta meter kubik. 

Pertemuan pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali dilakukan pada Senin (24/1/2022) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. Dalam acara itu juga hadir Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja.

Selain itu, ada juga Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ida Dayu Putri Ary ST Msi, Tim penyusun Addendum, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemrakarsa proyek, PT. Pelindo III, Majelis Desa Adat (MDA), dan instansi terkait.

Sedangkan dari pihak WALHI Bali, hadir Manajer Advokasi dan Kampanye, Bokis, didampingi perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Daffa Wiraseno.

2. Proyek Pusat Kebudayaan Bali dipaksakan dibangun pada kawasan rawan bencana

Ilustrasi Gempa. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bokis menyampaikan proyek Pusat Kebudayaan Bali tersebut merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Seharusnya pembahasan tersebut ditunda karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/XVIII/2020, pada amar No. 7, disebutkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan.

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum Andal RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu ini dipaksakan dibangun pada kawasan Rawan Bencana, wilayah dalam kawasan rawan gempa bumi tinggi. Potensi gempa bumi di kawasan tersebut memiliki intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity) dengan dampak berupa retakan tanah, peluluhan pada kawasan endapan alluvium (likuifaksi), longsoran pada daerah berlereng terjal, serta pergeseran tanah.

Berita Terkini Lainnya