WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan Bencana
Bagaimana menurut semeton ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL- RPL) Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dinilai melanggar utusan Mahkamah Konstitusi.
Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali serius menanggapi persoalan ini. Ada apa sesungguhnya dengan proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali? Mengapa ada prosedur yang dianggap melanggar?
Baca Juga: 3 Fakta Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Diklaim Belum Ada di Dunia
1. Proyek Pusat Kebudayaan Bali kekurangan material dan mengandalkan tanah urug
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI, I Made Krisna Bokis Dinata, sempat mengecek lokasi bahan urugan yang akan ditaruh di seputar pesisir Pantai Tangtu. Pada dokumen Addendum tersebut dikatakan bahwa Proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu kekurangan material urugan sebanyak 4,8 juta meter kubik.
Pertemuan pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali dilakukan pada Senin (24/1/2022) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. Dalam acara itu juga hadir Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja.
Selain itu, ada juga Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ida Dayu Putri Ary ST Msi, Tim penyusun Addendum, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemrakarsa proyek, PT. Pelindo III, Majelis Desa Adat (MDA), dan instansi terkait.
Sedangkan dari pihak WALHI Bali, hadir Manajer Advokasi dan Kampanye, Bokis, didampingi perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Daffa Wiraseno.