WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan Bencana

Bagaimana menurut semeton ini?

Denpasar, IDN Times – Pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL- RPL) Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dinilai melanggar utusan Mahkamah Konstitusi.

Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali serius menanggapi persoalan ini. Ada apa sesungguhnya dengan proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali? Mengapa ada prosedur yang dianggap melanggar?

Baca Juga: 3 Fakta Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Diklaim Belum Ada di Dunia

1. Proyek Pusat Kebudayaan Bali kekurangan material dan mengandalkan tanah urug

WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan BencanaPertemuan pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali pada Senin (24/1/2022). (Dok. IDN Times / WALHI)

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI, I Made Krisna Bokis Dinata, sempat mengecek lokasi bahan urugan yang akan ditaruh di seputar pesisir Pantai Tangtu. Pada dokumen Addendum tersebut dikatakan bahwa Proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu kekurangan material urugan sebanyak 4,8 juta meter kubik. 

Pertemuan pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali dilakukan pada Senin (24/1/2022) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. Dalam acara itu juga hadir Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja.

Selain itu, ada juga Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ida Dayu Putri Ary ST Msi, Tim penyusun Addendum, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemrakarsa proyek, PT. Pelindo III, Majelis Desa Adat (MDA), dan instansi terkait.

Sedangkan dari pihak WALHI Bali, hadir Manajer Advokasi dan Kampanye, Bokis, didampingi perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Daffa Wiraseno.

2. Proyek Pusat Kebudayaan Bali dipaksakan dibangun pada kawasan rawan bencana

WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan BencanaIlustrasi Gempa. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bokis menyampaikan proyek Pusat Kebudayaan Bali tersebut merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Seharusnya pembahasan tersebut ditunda karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/XVIII/2020, pada amar No. 7, disebutkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan.

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum Andal RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu ini dipaksakan dibangun pada kawasan Rawan Bencana, wilayah dalam kawasan rawan gempa bumi tinggi. Potensi gempa bumi di kawasan tersebut memiliki intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity) dengan dampak berupa retakan tanah, peluluhan pada kawasan endapan alluvium (likuifaksi), longsoran pada daerah berlereng terjal, serta pergeseran tanah.

3. Lokasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali masuk dalam daftar bahaya tinggi tsunami

WALHI Mewanti-wanti Lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali Rawan BencanaIlustrasi info tsunami (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, berdasarkan daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, diketahui bahwa lokasi proyek Pusat Kebudayaan Bali yang terletak di Desa Tangkas, Desa Gunaksa, Desa Gegel, dan Desa Jumpai, termasuk dalam daftar bahaya tinggi tsunami. Potensi ketinggian tsunami mencapai lebih dari 3 meter.

Apalagi menurut Bokis, nantinya akan ada banyak fasilitas yang dibangun berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah besar dan dalam satu waktu.

“Artinya, keberadaan Pusat Kebudayaan Bali ini berkontribusi besar dalam meningkatkan risiko bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami di kawasan tersebut,” tegasnya.

Apabila nantinya bencana tersebut terjadi dan menimbulkan korban jiwa di kawasan Pusat Kesenian Bali, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Balilah yang menurutnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena telah membangun kuburan massal di Pusat Kebudayaan Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya