Lagi! 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Pelaku Diamankan
Penyu hijau adalah satwa yang dilindungi lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundupan penyu hijau pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.15 Wita. Barang bukti sebanyak 15 ekor penyu hijau diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.
Tak lama berselang, Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (2/8/2022), pukul 04.15 Wita. Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 30 ekor penyu hijau yang semuanya masih dalam kondisi hidup.
Baca Juga: Banyak Kredit Fiktif di LPD Bakas, Pinjaman Tak Sesuai Jaminan
Baca Juga: Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali
1. Kasus penyelundupan penyu hijau ini masih dalam pemeriksaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa Polda Bali kembali melakukan penangkapan terduga pelaku penyelundupan penyu hijau. Terguda pelaku dilaporkan bernama Putu Pujiawan yang berperan sebagai sopir pikap dan Sudirman Raustin sebagai kernet.
“Masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.