Banyak Kredit Fiktif di LPD Bakas, Pinjaman Tak Sesuai Jaminan

LPD Bakas semakin krisis kepercayaan

Klungkung, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung memeriksa 9 orang, di antaranya pengurus, karyawan, dan bendesa di Desa Bakas.

Dari hasil pendalaman, diketahui ada kredit fiktif, banyaknya kredit macet di luar desa adat, dan jaminan yang tidak sesuai dengan jumlah kredit. 

Baca Juga: Lagi! Warga Klungkung Susah Tarik Tabungan di LPD

1. Banyak pemberian kredit yang kacau

Banyak Kredit Fiktif di LPD Bakas, Pinjaman Tak Sesuai JaminanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran, mengungkapkan pasca kasus dugaan LPD Bakas masuk penyidikan, pihaknya menggali keterangan 9 saksi, mulai dari pengurus, karyawan, termasuk bendesa selaku pengawas. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan kejaksaan. Terutama masalah pemberian kredit yang kacau atau tidak sesuai mekanisme.

"Pemberian kredit banyak kami temukan tidak sesuai mekanismenya," ujar Putu Kekeran, Selasa (2/8/2022).

Ia membeberkan ada kredit fiktif atau memakai nama orang lain, kredit yang tidak sesuai dengan jaminan, serta adanya kredit dari luar desa pakraman di luar kesepakatan desa.

"Kalau ada kredit di luar desa adat, harusnya ada kerja sama antar desa sesuai ketentuan. Kalau ini tidak ada kerja samanya, tapi banyak kredit macet di luar Desa Adat Bakas. Serta ada jaminan tidak sesuai, misal jaminan BPKB sepeda motor, dapat pinjaman ratusan juta," ungkap Putu Kekeran. 

Baca Juga: LPD di Klungkung Sering Bermasalah, Mengapa Warga Masih Mau Nabung?

2. Usulkan audit kerugian negara ke BPKP atau Inspektorat Klungkung

Banyak Kredit Fiktif di LPD Bakas, Pinjaman Tak Sesuai Jaminanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari Klungkung telah melakukan penghitungan sementara estimasi kerugian negara yang terjadi di LPD Bakas, dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar. Meskipun telah ada estimasi, untuk memastikan hal tersebut, tim Kejari Klungkung tetap akan meminta audit dari pihak eksternal, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Klungkung.

"Kami coba dulu akan jajaki audit ke BPKP. Jika di sana (BPKP) padat, sehingga audit memakan waktu cukup lama. Kami bisa kembali meminta bantuan Inspektorat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Bakas ini bukan untuk mematikan LPD. Namun agar LPD berjalan sesuai ketentuan.

"Saya tidak ingin matikan LPD. Saya pun punya kreditan di LPD. Bisa punya rumah karena LPD. Tapi agar LPD berjalan sesuai ketentuan," tegas Putu Kekeran.

3. Warga sempat tidak bisa menarik tabungan

Banyak Kredit Fiktif di LPD Bakas, Pinjaman Tak Sesuai JaminanWarga menerima uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bendesa Bakas, Cokorda Oka Adnyana, mengakui bahwa dirinya telah dimintai keterangan. Saat itu ia menjelaskan tentang perannya sebagai pengawas.

"Saya baru dikukuhkan menjadi Bendesa tahun 2021 lalu. Awalnya saya terima informasi ada nasabah tidak bisa tarik tabungan di LPD Bakas," ungkapnya.

Setelah itu, ia lalu aktif meminta data ke LPD Bakas untuk mencari tahu penyebab nasabah tidak bisa menarik tabungan.

"Setelah kami minta konfirmasi siapa memiliki utang, tabungan, dan deposito, baru diketahui ada permasalahan ini," ungkapnya.

Meskipun ada masalah ini, saat ini LPD Bakas masih tetap beroperasional. Namun diakuinya kepercayaan masyarakat terhadap LPD Bakas sudah sangat menurun.

"Saat ini kami masih dalam proses dan melakukan penjajakan ke warga yang memiliki kredit di LPD Bakas," ungkap Cokorda Oka Adnyana.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya