Masa Tahanan Dipotong 4 Bulan, Kuasa Hukum Menilai Jerinx Harus Bebas
Apa tanggapanmu terkait amar putusan banding ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding dengan mengurangi vonis penjara I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Keputusan itu ditandatangani 14 Januari 2021 lalu, dan diterima oleh pihak penasihat hukum Jerinx pada pukul 13.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukum Jerinx terlalu ringan, ditolak.
“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil jaksa ditolak, karena dalil memori banding jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman Jerinx ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan, artinya memori banding jaksa penuntut umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding," jelasnya.
Baca Juga: Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan
Baca Juga: Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding
1. Tim kuasa hukum menilai Jerinx seharusnya bebas
Gendo memiliki catatan penting terhadap hasil memori banding tersebut. Yaitu semestinya Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jerinx bebas. Karena secara teori hukum, Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
"Yang disampaikan adalah kritik sosial untuk kepentingan publik, bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia)", tegasnya.
Ia menilai, IDI adalah lembaga publik dan tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE.