Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan

Upaya bandingnya membuahkan hasil

Denpasar, IDN Times – I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) mendapatkan keringanan hukum setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali pada 2020 lalu. JRX sendiri kini berada dalam Lapas KLAS IIA Kerobokan atas kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat itu vonis yang dibacakan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim IGA Adnya Dewi pada Sidang Putusan pada Kamis 19 November 2020 menyebutkan JRX divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding

1. Keringanan hukuman sudah ditetapkan sejak 14 Januari 2021

Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 BulanDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, mengungkapkan hasil banding hukuman JRX ke Pengadilan Tinggi Bali diubah menjadi 10 bulan penjara.

“Iya, Jadi 10 bulan sekarang, 14 Januari (2021) diterima pengadilan kemarin. Sudah diberitahukan kepada Jaksa maupun penasihat hukumnya,” jawabnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (19/1/2021).

Namun upaya hukumnya masih berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima hasil banding tersebut.

“Nanti jaksa, atau penasihat hukum atau terdakwa punya waktu. Dalam waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir mengajukan kasasi atau tidak. Masih ada upaya hukum. Apakah jaksa menerima, apakah penasihat hukum atau terdakwa menerima putusan tersebut, putusan banding tadi,” jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] 6 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Jerinx

2. JPU belum menerima surat resmi

Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulaninstagram.com/jrxsid

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan JPU yang menangani kasus ini belum menerima hasil putusan resmi soal perubahan vonis JRX menjadi 10 bulan.

“Tadi saya sudah menanyakan info ke Jaksanya bahwa pemberitahuan resmi itu belum mereka terima dari Pengadilan. Nah, jadi harus diberitahukan dulu secara resmi,” kata Luga.

3. Pihak JRX mengajukan memori banding pada Desember 2020 lalu

Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 BulanDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, Luga Harlianto menyampaikan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan terhadap JRX, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.

Pada 11 Desember 2020 lalu, pengacara JRX telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Denpasar setebal 72 halaman, dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya