Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding

Sebenarnya Jerinx sudah menerima vonis. Tetapi...

Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan pidana satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, pada Kamis (26/11/2020). Sebelumnya pihak JPU menyatakan pikir-pikir di persidangan putusan yang berlangsung 19 November 2020 lalu.

JPU yang menangani perkara ini mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Mengingat pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang Meringankan

1. Dua poin penting yang menjadi pertimbangan pengajuan banding JPU

Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan BandingDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Luga Harlianto, menyampaikan beberapa alasan yang mendasari JPU mengajukan banding, di antaranya:

  • Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan yang berjuang menangani pasien COVID-19 se-Indonesia
  • Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 14 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi Jerinx

2. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan banding

Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan BandingJerinx didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana usai dimintai kesaksiannya di Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyampaikan pihaknya juga melakukan banding setelah ada kepastian JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Sehingga di hari yang sama, timnya mengajukan banding sesuai permintaan Jerinx.

“Pada hari ini juga tetapi pada jam yang berbeda. Jadi per hari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan sebelumnya Jaksa mengajukan banding. Itu pertimbangan yang pertama,” ucap Gendo.

Ia menilai, upaya JPU melakukan banding termasuk hak hukum. Namun ada rasa prihatin dari tim penasihat hukum Jerinx melihat seberapa percaya dirinya JPU mengajukan banding. Sementara surat tuntutan JPU untuk kliennya manipulatif, dan bahkan ada kesalahan mengutip pasal. Copy paste dalam penyusunan surat tuntutan tersebut juga diakui oleh pihak JPU sendiri dalam sidang sebelumnya.

3. Jerinx awalnya tidak akan mengajukan banding

Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan BandingDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Gendo mengungkapkan, pengajuan banding ini atas permintaan Jerinx sendiri untuk mengimbangi sikap JPU. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Jerinx juga tidak akan mengajukannya. Artinya, ia menerima vonis hakim pidana 14 bulan tersebut.

“Kalau sebetulnya Jerinx posisinya begitu. Sudahlah kalau jaksa tidak banding ya sudah. Kita terima saja dengan segala kepahitan situasi sekarang. Tapi karena jaksa sudah banding, ya sudah tidak ada pilihan lain, kata Jerinx. Begitu,” jelas Gendo.

Sehingga pengajuan banding yang dilakukannya ini merupakan cara untuk meladeni JPU. Selain itu, juga putusan hakim dianggap tidak memuaskan Jerinx dan tim penasihat hukum.

“Tetapi dengan kebesaran hati, sebenarnya Jerinx mau menerima. Tapi karena jaksa di detik akhir, last minute, baru mengajukan banding. Mau tidak mau kami juga mengajukan banding. Jadi posisinya sama-sama banding ya,” ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya