TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka? 

Pelaku dewasa langsung dipidana walau disebut suka sama suka

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Badung, IDN Times – Proses penanganan korban kekerasan seksual pada anak, tidak sedikit yang berujung pada label suka sama suka. Apa yang terjadi antara anak yang menjadi korban dan pelaku, seolah-olah didasari atas kesepakatan. Apakah bisa korban anak kekerasan seksual disebut suka sama suka? 

Dalam sesi tanya jawab media briefing bertajuk Sejauh mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, yang digelar secara daring pada Rabu (19/1/2022) lalu, Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, mengungkapkan ada potensi penindakan hukum terhadap pelaku anak sampai dipidana, namun ada juga yang tidak bisa dipidana. 

Baca Juga: Apakah RUU TPKS Bisa Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual? 

1. Suka sama suka antara korban anak dan pelaku anak

Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (screenshot)

Ahmad Sofian mengungkapkan dalam kasus kekerasan seksual yang disebut suka sama suka, ada hubungan konsensualitas. Lalu bagaimana jika mereka usia anak? Menurutnya, dengan contoh, anak perempuan usia 14 tahun dan anak laki-laki usia 15 tahun, keduanya menjalin hubungan pacaran hingga terjadi kehamilan. Dalam hal ini, ia tegaskan, tidak bisa dipidana karena hubungan seksual tersebut berdasarkan kesepakatan.

“Bisa anak dengan anak itu ada hubungan suka sama suka. Orang dewasa juga demikian. Lalu terjadilah hubungan seksual yang didasarkan pada hubungan konsensualitas,” ucapnya.

2. Konteks suka sama suka antara korban anak dan pelaku usia dewasa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu bagaimana jika korban usia anak dan pelaku usia dewasa? Misalkan saja, anak perempuan yang berusia 14 tahun dan laki-laki dewasa berusia 19 tahun. Dalam hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan, maka laki-laki dewasa tersebut bisa dipidanakan. Walaupun keduanya melakukan hubungan seksual dan disebut suka sama suka.

Mengapa? Hal ini karena ada perbuatan materiil yakni hubungan seksual yang dilakukan orang dewasa dengan anak-anak. Maka hal ini masuk dalam tindak pidana.

“Nah ini pelaku bisa dipidana ya,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya