Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka?
Pelaku dewasa langsung dipidana walau disebut suka sama suka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Proses penanganan korban kekerasan seksual pada anak, tidak sedikit yang berujung pada label suka sama suka. Apa yang terjadi antara anak yang menjadi korban dan pelaku, seolah-olah didasari atas kesepakatan. Apakah bisa korban anak kekerasan seksual disebut suka sama suka?
Dalam sesi tanya jawab media briefing bertajuk Sejauh mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, yang digelar secara daring pada Rabu (19/1/2022) lalu, Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, mengungkapkan ada potensi penindakan hukum terhadap pelaku anak sampai dipidana, namun ada juga yang tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Apakah RUU TPKS Bisa Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual?
1. Suka sama suka antara korban anak dan pelaku anak
Ahmad Sofian mengungkapkan dalam kasus kekerasan seksual yang disebut suka sama suka, ada hubungan konsensualitas. Lalu bagaimana jika mereka usia anak? Menurutnya, dengan contoh, anak perempuan usia 14 tahun dan anak laki-laki usia 15 tahun, keduanya menjalin hubungan pacaran hingga terjadi kehamilan. Dalam hal ini, ia tegaskan, tidak bisa dipidana karena hubungan seksual tersebut berdasarkan kesepakatan.
“Bisa anak dengan anak itu ada hubungan suka sama suka. Orang dewasa juga demikian. Lalu terjadilah hubungan seksual yang didasarkan pada hubungan konsensualitas,” ucapnya.