TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kokain Senilai Rp1 Miliar Dikirim dari Inggris ke Bali

Tersangka merupakan tukang ojek online

Tersangka ojol yang mengambil paket kokain senilai Rp1 miliar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali dan petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan tersangka penerima paket kiriman kokain seberat 200,76 gram yang berasal dari Inggris.

Tersangka diketahui berinisial AJ (29) yang merupakan tukang ojek online. AJ diamankan pada Rabu (30/12/2022), pukul 12.00 Wita, di Jalan Tjok Agung Tresna, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Baca Juga: 10 Kilogram Ganja Disita BNNP Bali, Modus Paket Kiriman

1. Dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengambil paket kokain dari Inggris

Ilustrasi kokain. (pixabay.com/stevepb)

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Putu Agus Arjaya, pada Rabu (7/12/2022), mengungkapkan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta oleh calon penerima yang diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Penerima tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Paket dikirim dengan identitas penerima yang tidak jelas. Dengan dikamuflasekan dalam sepatu anak berwarna hitam. Paket tersebut baru diambil tiga hari setelah sampai di Bali.

“Harga kokain sekarang di Bali sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. Ini jumlahnya kurang lebih 200 gram. Jadi nilainya kurang lebih Rp1 miliar. Ini banyak beredar di Bali, yang mengonsumsi ini banyak dari kalangan wisatawan asing,” ungkapnya.

2. Kokain merupakan kasta tertinggi dalam dunia narkoba dengan harga yang mahal

Barang bukti kokain senilai Rp1 miliar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, mengatakan bahwa narkoba jenis kokain ini merupakan kasta tertinggi dalam dunia narkoba dengan harga yang mahal. Modus operandi dalam kasus ini dikirim melalui perusahaan jasa titipan di Denpasar atau paket kiriman dari luar negeri. Terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

BNNP Bali menyampaikan akan terus melakukan pendalaman terhadap modus kiriman paket dalam luar negeri dan melibatkan orang asing tersebut.

“Kami dalam waktu dekat melakukan komunikasi dengan jasa pengiriman kilat semuanya kami undang. Nanti teman-teman Bea Cukai juga, sehingga bentuk langkah antisipasi ini seperti apa dan penanganannya seperti apa,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya