Kewenangan Penahanan Jerinx Kini Ada di Pihak PN Denpasar
Masih menunggu penetapan siapa majelis hakimnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (27/8/2020). Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali A Luga Harluanto menyampaikan bahwa kasus tersebut juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam hal ini ada tujuh orang jaksa. Terdiri dari empat orang jaksa di Kejati dan tiga orang jaksa di Kejari. Selanjutnya proses penanganan itu secara administratif berada di Kejari Denpasar,” ungkapnya pada Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya
1. PN Denpasar masih menunggu penetapan majelis
Luga menyampaikan hari ini, Kamis (3/9/2020) ia mendapatkan informasi dari Kasipidum Kejari Denpasar bahwa berkas perkara Jerinx telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Itu kami melaksanakan pasal 137 KUHP. Di mana kami punya kewenangan untuk melimpahkan perkara untuk segera diadili,” jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan ke PN Denpasar, maka kewenangan penahanan Jerinx saat ini berada di Pengadilan Negeri Denpasar. Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan majelis.
“Soal ditahan tidaknya terdakwa, masih menunggu penetapan siapa-siapa majelis hakimnya,” jawab Pasek.
Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa