TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi

Hati-hati dalam mengelola keuangan semeton

Rilis dugaan kasus korupsi dana program di Bumbes (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Seorang laki-laki asal Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sadu Amertha Desa Tirtasari Kecamatan Banjar.

Diketahui bahwa tersangka adalah ketua Bumdes tersebut. Sementara pada kartu identitas yang bersangkutan, tertulis pekerjaannya sebagai petani. Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, tindakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak Buleleng

1. Desa Tirtasari menerima aliran dana program Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp1,02 miliar

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut keterangan AKP Suseno, pada tahun 2012 lalu Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, menerima aliran dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,02 miliar. Dari dana tersebut, Rp800 juta digunakan untuk kegiatan simpan pinjam Bumdes, Rp200 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur, dan Rp20 juta untuk kegiatan operasional Bumdes.

“Memang kami telah melakukan penyelidikan dari tahun 2020 sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, memang kan kalau kasus korupsi bertahap ya,” jelasnya pada Kamis (4/3/2021).

2. Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain

pixabay.com/EmAji

Kemudian pada tahun 2014 hingga 2017, tersangka diduga menggunakan nama enam orang untuk menjadi nasabah di Bumdes dan melakukan pinjaman kredit. Nama tersebut di antaranya Made Suarsana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi, dan Gede Mertayasa. Ketika dana tersebut cair, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka selaku Ketua Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada Bumdes Sadu Amertha dengan menggunakan nama-nama orang lain. Sebanyak enam orang,” terang AKP Suseno pada Kamis (4/3/2021).

Selain itu, uang pelunasan kredit yang diberikan oleh nasabah Putu Sugiarta, ternyata tidak disetorkan ke Kas Bumdes. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Bumdes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp87,63 juta.

3. Tersangka disangkakan dua pasal sekaligus dengan ancaman 20 tahun

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Gede Sukaraga telah ditahan sejak tiga hari yang lalu oleh Polres Buleleng. Barang bukti yang disita berupa beberapa dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan uang tunai sebesar Rp67,9 juta.

“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Dan segera nanti kami tahap 2 limpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,” jelas AKP Suseno.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun (penjara),” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya