Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak Buleleng

Semoga hal seperti ini tidak terjadi di LPD lainnya ya

Buleleng, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Senin (1/3/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, kepada IDN Times menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari perkembangan penyidikan setelah menetapkan beberapa tersangka baru.

Baca Juga: Buntut Kredit Fiktif LPD di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka

1. Ketua LPD baru dan pengawas telah diperiksa

Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak BulelengPemeriksaan saksi dugaan korupsi di LPD Gerogak Buleleng (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Luga menyampaikan bahwa penyidik Kejati Bali telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin (1/3/2021) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus LPD Gerokgak Buleleng,

“Saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak LPD Gerokgak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” jelasnya.

2. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga orang Jaksa Penyidik

Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak BulelengIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para saksi tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan saat penyidikan umum. Pada Senin (1/3/2021) mereka kembali diperiksa untuk memberikan keterangan. Total ada 16 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan oleh tiga orang Jaksa Penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

3. Kerugian LPD Gerokgak mencapai Rp1,26 miliar

Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak BulelengIlustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak terjadi sejak tahun 2008 sampai tahun 2015. Terpidana Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, telah menjalani Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar Tahun 2020 lalu.

Hasil penyidikan dari pengembangan kasus ini menyeret lima orang tersangka lainnya, di antaranya MS sebagai sekertaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur. LPD Desa Pekraman Gerokgak mengalami kerugian hingga Rp1,26 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya