TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi

Soal dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa

Penyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Badung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Senin (24/10/2022) pagi.

Penggeledahan ini disebut untuk mencari bukti-bukti pendukung adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud.

Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa

Baca Juga: 5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai Prosedur

1. Geledah Gedung Rektorat Unud selama 8 jam

Penyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyebutkan bahwa ada 6 orang penyidik Kejati Bali yang melaksanakan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana. Penggeledahan ini berlangsung selama 8 jam, yakni sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita.

“Enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan SPI. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana, dan Unit Sumber Daya Informasi,” jelasnya.

2. Penyidik menyita beberapa dokumen berkaitan dugaan korupsi

Penyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.

“Semua dokumen terkait akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya.

3. Kasus dugaan korupsi SPI Unud tahap penyidikan, Kejati temukan pidana

Penyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Luga mengungkapkan bahwa adapun penyidikan dalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, tertanggal 24 Oktober 2022. Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang Tindak Pidana Khusus, menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana SPI tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 lalu, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. Dalam Tahap Penyidikan, tentunya penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya