5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai Prosedur

Soal dana Sumbangan Pengembangan Institusi dan penelitian

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).

Dalam surat yang ditandatangai oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo, disebutkan materi penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan Dana Penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Baca Juga: Kejati Bali Bidik Aliran Dana SPI Universitas Udayana, 5 Pejabat Dipanggil

1. Unud menghormati kewenangan Kejaksaan Tinggi Bali

5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai ProsedurUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, pada Jumat (7/10/2022), menyampaikan bahwa Unud telah hadir membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan, yakni Dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

“Kami informasikan bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali,” ungkapnya.

2. Lima pejabat Unud beri keterangan sesuai pertanyaan penyidik

5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai ProsedurUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam surat Kejaksaan Tinggi bernomor B-2069/N.1.5/Fd.1/09/2022, tanggal 27 September 2022, yang ditujukan kepada Rektor Unud, terdapat 5 pejabat yang dipanggil. Penjabat tersebut di antaranya Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, dan Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Dari para pejabat tersebut, pihak Unud membenarkan bahwa kelimanya hadir memenuhi panggilan untuk membuat terangnya penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana SPI tersebut.

“Pejabat telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” jawabnya.

3. Unud mengaku tugas telah dijalankan sesuai aturan hukum

5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai ProsedurIlustrasi mahasiswa Universitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Senja mengungkapkan bahwa semua pejabat yang dipanggil telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyampaikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya, kelima pejabat tersebut telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dan sejalan dengan aturan hukum yang dimaksud.

“Tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya