Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya
Bali rapat lagi dengan Luhut soal tes rapid antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) direvisi. Bagian Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang direvisi adalah terkait PPDN ketika masuk ke Bali melalui jalur udara.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Dinas Komunkasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, pada Kamis (17/12/2020). Dewa Indra menyebutkan, revisi dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika masyarakat yang pro dan kontra. Berikut revisinya.
Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Jadi Syarat, Wisatawan Pilih Batal Datang ke Bali
Baca Juga: Turis Wajib Tes PCR, Persatuan Hotel: Bali Merugi Rp967 Miliar
1. Menurut Dewa Indra, kebijakan itu diambil karena Pemerintah mendengar opini yang berkembang di tengah masyarakat
Dewa Indra menyampaikan, keputusan revisi diambil setelah mengadakan Rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan, bersama beberapa menteri dan kepala daerah pada Kamis (17/12/2020).
“Pemerintah Pusat, Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mendengar dan mengetahui. Karena itu diadakan rapat tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida
Baca Juga: Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?