TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

Bali rapat lagi dengan Luhut soal tes rapid antigen

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) direvisi. Bagian Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang direvisi adalah terkait PPDN ketika masuk ke Bali melalui jalur udara.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Dinas Komunkasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, pada Kamis (17/12/2020). Dewa Indra menyebutkan, revisi dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika masyarakat yang pro dan kontra. Berikut revisinya.

Baca Juga: Gara-gara Tes Swab Jadi Syarat, Wisatawan Pilih Batal Datang ke Bali

Baca Juga: Turis Wajib Tes PCR, Persatuan Hotel: Bali Merugi Rp967 Miliar  

1. Menurut Dewa Indra, kebijakan itu diambil karena Pemerintah mendengar opini yang berkembang di tengah masyarakat

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Dewa Indra menyampaikan, keputusan revisi diambil setelah mengadakan Rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan, bersama beberapa menteri dan kepala daerah pada Kamis (17/12/2020).

“Pemerintah Pusat, Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mendengar dan mengetahui. Karena itu diadakan rapat tadi,” jelasnya.

Baca Juga: Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida

2. Inilah revisi hasil kesepakatan Bali bersama Luhut:

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam rapat bersama Luhut telah menyepakati beberapa penyesuaian dari kebijakan SE tersebut. Yaitu:

  • Ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020, yang sebelumnya disebutkan tanggal 18 Desember 2020
  • Tentang persyaratan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sebelumnya disebutkan maksimal H-2 keberangkatan, direvisi menjadi maksimal H-7. “Artinya kalau orang sudah punya hasil PCR tiga hari sebelum berangkat, empat hari sebelum berangkat, lima hari sebelum berangkat, enam hari sebelum berangkat, tujuh hari sebelum berangkat, boleh. Asal masih berlaku. Berlakunya PCR kan 14 hari. Ya. Sepanjang masih berlaku H-7, boleh. Jadi ini ada pelonggaran ya,” ungkap Dewa Indra.
  • Ada beberapa pihak pengecualian dalam persyaratan ini. Satu di antaranya untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah (di bawah 12 tahun), maka dikecualikan dari hasil tes PCR maupun rapid test antigen.

Baca Juga: Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?

Berita Terkini Lainnya