Kebelet Nikah, Laki-laki di Denpasar Nekat Curi Celana Dalam
Aduh, jangan ditiru ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang pelaku pencurian celana dalam (CD) anak-anak di Denpasar dijatuhi hukuman wajib lapor oleh Polsek Denpasar Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Senin (30/5/2022).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kos, Jalan Grya Anyar, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (29/5/2022), pukul 04.00 Wita.
Baca Juga: Berkaca dari Pencurian Celana Dalam di Bali, Apa Itu Fetish?
1. Korban melihat pelaku mengendap-endap di teras kosnya
Menurut Sukadi, laporan pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Ketut S (43) yang tinggal di lokasi kejadian. Adapun terlapor adalah Afur R (26), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan kapal di Pelabuhan Benoa.
Saat kejadian, korban sedang menonton pertandingan sepak bola dan melihat terlapor sedang mengendap-ngendap di depan teras kosnya. Korban kemudian menggedor-gedor pintu kamar dan berteriak maling. Terlapor akhirnya diamankan.
“Ke luar bersama saksi-saksi dan selanjutnya pelaku diamankan,” terangnya.