TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebelet Nikah, Laki-laki di Denpasar Nekat Curi Celana Dalam

Aduh, jangan ditiru ya semeton

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times – Seorang pelaku pencurian celana dalam (CD) anak-anak di Denpasar dijatuhi hukuman wajib lapor oleh Polsek Denpasar Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Senin (30/5/2022).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kos, Jalan Grya Anyar, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (29/5/2022), pukul 04.00 Wita.

Baca Juga: Berkaca dari Pencurian Celana Dalam di Bali, Apa Itu Fetish? 

1. Korban melihat pelaku mengendap-endap di teras kosnya

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Sukadi, laporan pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Ketut S (43) yang tinggal di lokasi kejadian. Adapun terlapor adalah Afur R (26), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan kapal di Pelabuhan Benoa.

Saat kejadian, korban sedang menonton pertandingan sepak bola dan melihat terlapor sedang mengendap-ngendap di depan teras kosnya. Korban kemudian menggedor-gedor pintu kamar dan berteriak maling. Terlapor akhirnya diamankan.

“Ke luar bersama saksi-saksi dan selanjutnya pelaku diamankan,” terangnya.

2. Pelaku hendak mengambil gunting dan celana dalam

pexels.com/Nick Demou

Sementara itu, kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku bahwa pada Sabtu (28/5/2022), pukul 17.00 Wita, bersama temannya ia pergi ke Pantai Kuta dengan menggunakan ojek online. Kemudian pada Minggu (29/5/2022), pukul 03.30 Wita, pelaku kembali pulang naik ojek online. Temannya sudah pulang lebih awal.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku masuk ke halaman kos dan mengambil gunting yang ditemukan di pagar kos korban. Pelaku melihat ada celana dalam anak-anak yang saat itu dijemur.

“Pada saat mengambil celana dalam dan gunting, saat itu ada warga yang teriak maling, dan pelaku diamankan warga,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya