4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPI
Dua Rektor Unud berstatus tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Universitas Udayana (Unud) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena beberapa pejabatnya tengah berperkara. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan rektor dan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dugaan kasus dugaan gratifikasi. Yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Selain kasus tersebut, Unud juga dihadapkan dengan kasus hukum lainnya. Berikut ini catatan kasus yang dihadapi Unud dan bergulir di ranah hukum. Beberapa di antaranya telah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga: Biografi Singkat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara
Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa
1. Terbaru, kasus dana SPI. Rektor dan tiga pejabat jadi tersangka
Kasus SPI ini merupakan kasus terkini yang ramai dan menjadi sorotan. Pihak Unud pun masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugurkan status tersangka, dan menghentikan upaya penyidikan kasus yang bergulir sejak tahun trimester akhir tahun 2022. Sementara Kejati Bali hingga saat ini masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya kala itu telah menetapkan tiga pejabat menjadi tersangka dengan kerugian Rp3,8 miliar. Nama tersangka tersebut lalu diinisialkan yakni IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Dalam perjalanan penetapan kasus SPI ini, Penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan puluhan saksi, dan satu orang saksi ahli. Setelah adanya penetapan tersebut, para tersangka akan dijadwalkan kembali untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pada 8 Maret 2023, Kejati Bali kembali mengumumkan tersangka baru yakni Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara. Nilai kerugian Negara dan ekonomi mencapai lebih dari Rp442 miliar. Rincian kerugian yang diungkap Kejati Bali di antaranya kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
Sementara itu pihak kampus merespon, bahwa semua pembayaran SPI langsung masuk ke keuangan Negara. Pemungutan SPI sendiri, yang diungkap oleh Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, merupakan kegiatan yang sah dan telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Baca Juga: Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya Sertifikat
Sementara itu Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan Unud masih mengurus sertifikasi tersebut, dan setelah tahun 2016 sengketa itu dianggap berakhir. Pihaknya berpedoman pada dokumen tahun 1982/1983 yang dikantongi oleh pihak Unud. Namun pihaknya juga membenarkan, bahwa Unud belum mengantongi sertifikat lahan sengketa yang diklaim milik Negara tersebut.