Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya Sertifikat

Kasus sengketa tanah antara Unud dengan warga Jimbaran

Badung, IDN Times – Kisruh tanah sengketa seluas 2,7 hektare berujung terbongkarnya surat diduga palsu yang dikantongi Universitas Udayana untuk mengklaim lahan milik warga. Hal ini dibeberkan oleh Pengacara I Komang Sutrisna, saat ditemui di Kantor Hukumnya, Lidiron di Tanjung Bungkak, Renon, Denpasar, belum lama ini.

Komang Sutrisna merupakan kuasa hukum I Nyoman Suastika, ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137. Sebelumnya pihak Unud mengungkapkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) telah dimenangkan Unud pada tahun 2015. 

Lalu apa landasan Unud bisa memenangkan PK tersebut? Berikut fakta-faktanya.

Baca Juga: Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha

1. Unud tak punya sertifikat tanah sengketa seluas 2,7 hektare yang diklaim milik negara

Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya SertifikatLokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan Unud masih mengurus sertifikasi setelah tahun 2016 sengketa tersebut dianggap berakhir. Dengan dasar dokumen pada tahun 1982/1983 yang dikantongi pihak Unud. 

Ia menerangkan, belum selesai mengurus sertifikat tanah tersebut, namun sudah muncul masalah lanjutan dan ada pemanggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya memang membenarkan bahwa Unud belum mengantongi sertifikat lahan sengketa yang diklaim milik negara tersebut.

“Jadi benar bahwa kami memang belum punya sertifikat. Tapi fisik memang sudah kami kuasai dari lama,” ungkap Sukandia, pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Kabupaten Badung. 

Unud disebutnya juga menyatakan sikap kehati-hatian mengingat tanah sengketa ini sangat luas. Ia menyebutkan saat ini Unud telah melakukan upaya hukum berupa memohon anggaran untuk sertifikasi setelah pembebasan lahan pada tahun 1983.

Baca Juga: Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok 

2. PK dianggap ganjil, temuan Bareskrim cap jempol tidak berkesesuaian

Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya SertifikatCopy surat palsu yang digunakan untuk mengklaim tanah adat oleh Unud di Bali. (IDN Times / Irma Yudhistirani)

I Komang Sutrisna mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan pihak Unud pada tahun 2015 lalu tersebut ganjil. Mengapa? Karena setelah Bareskrim Mabes Polri menyatakan tidak ada kesesuaian cap jempol I Pulir (ayah I Nyoman Suastika) di dalam dokumen PK dan pembanding yang diajukan oleh ahli warisnya.

Pengajuan PK yang sempat dimenangkan oleh Unud tersebut, ia sampaikan, menggunakan dasar memori dan surat penyerahan aset tanah, bangunan dan pohon. Namun kemudian dinyatakan palsu oleh Bareskrim.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli I Pulir yang diperiksakan ke Bareskrim sebagai pembanding dalam Surat Pernyataan Hak Milik Nomor 593.82/2589/Agr dinyatakan tidak identik. Sehingga ada 2 pokok perkara yang dianggapnya salah dalam hal ini. Pertama pihak Unud yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah negara, padahal merupakan tanah adat. Kedua, cap jempol I Pulir yang dipalsukan.

“Jadi putusannya kan nyeleneh. Apa yang terjadi, PK ini menjadi ganjil. Sertifikat nggak ada. Unud kan nggak punya sertifikat sampai sekarang, tapi di PK ini, memandang PK ini dasarnya (sertifikat) menguasai tanah itu. Unud sudah punya sertifikat? Ngak punya. Kenapa Unud menang? Karena di dalam PK Unud dinyatakan memiliki sertifikat. Tapi mana sertifikatnya?” tekannya.

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

3. Masih ada bukti persil, pipil, dan peta blok

Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya SertifikatPengacara I Komang Sutrisna. (IDN Times/Ayu Afria)

Pengacara I Komang Sutrisna yang juga merupakan alumni Unud ini mengatakan bahwa tanah sengketa tersebut awalnya berstatus tanah adat. Kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status demikian, artinya bukan tanah negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.

Hal ini diperkuat dengan temuannya di lapangan, mulai dari pipil, persil, hingga peta blok. Juga sertifikat-sertifikat penyanding tanah sengketa tersebut.

“PK-nya dijadikan dasar menguasai tanah itu. PK-nya ganjil. Saya sampai turun lapangan mengumpulkan sertifikat-sertifikat yang ada di sampingnya. Semuanya tanah sertifikat hal milik. Hanya itu saja yang dinyatakan tanah negara karena tanah itu paling bagus. Kalau tanah negara, TN namanya atau DN, Darat Negara namanya,” terangnya.

Tanah yang diklaim milik negara tersebut terbengkalai sejak tahun 1982. Luasan tanah 2,7 hektare tersebut merupakan tanah I Rimpuh, kakek pelapor, di mana bukti ini juga masih tertuang di Peta Blok. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) awalnya tertuang nama I Rimpuh.

“Ngak pernah Unud itu mengalihkan bayar pajak. Kalau tanah negara, yang bayar pajak itu negara. Ini yang berbenturan dengan fakta-fakta yang ada. SPPT-nya dia (Suastika),” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya