TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Korupsinya merugikan Negara lebih dari Rp442 miliar

Universitas Udayana. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyampaikan perkembangan penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Setelah menetapkan tiga orang pejabat berinisial IKB; IMY; dan NPS, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi 

Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

1. Rektor Unud ditetapkan jadi tersangka

Universitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali kepada tiga orang tersangka itu menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA,” ungkapnya.

2. Rektor Unud dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Rektor Unud ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru,” jelas Agus Eka.

Berita Terkini Lainnya