Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
Korupsinya merugikan Negara lebih dari Rp442 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyampaikan perkembangan penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Setelah menetapkan tiga orang pejabat berinisial IKB; IMY; dan NPS, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi
Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
1. Rektor Unud ditetapkan jadi tersangka
Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali kepada tiga orang tersangka itu menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA,” ungkapnya.