Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Korupsinya merugikan Negara lebih dari Rp442 miliar

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyampaikan perkembangan penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Setelah menetapkan tiga orang pejabat berinisial IKB; IMY; dan NPS, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi 

Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

1. Rektor Unud ditetapkan jadi tersangka

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPIUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali kepada tiga orang tersangka itu menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA,” ungkapnya.

2. Rektor Unud dikenakan pasal berlapis

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPIIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Rektor Unud ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru,” jelas Agus Eka.

3. Merugikan keuangan dan ekonomi Negara lebih dari 442 miliar

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPIIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pihaknya terus mendalami fakta-fakta maupun pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang petut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” terang Agus Eka.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya