5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang Asing
Semoga tidak ada yang melanggar lagi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Mengawali tahun 2021, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali telah mendeportasi sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA). Dua di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, saat rilis kasus pendeportasian WNA asal Rusia, Sergey Konsenko.
Pihak imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing pada Senin (25/1/2021) guna mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui saat ini WNA yang masih tinggal di Bali selama masa pandemik sebanyak 30 ribu.
Baca Juga: Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
Baca Juga: Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!
1. Melakukan operasi pengawasan orang asing di Perumahan Baliarum Kerobokan
Jamaruli menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa banyak orang asing yang tinggal di Perumahan Baliarum Kerobokan. Pada Senin (25/1/2021), Tim Gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, melakukan operasi pengawasan orang asing (OA).
“Petugas memeriksa paspor dan izin tinggal orang asing serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan, tidak didapati pelanggaran di perumahan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen dan izin tinggal orang asing yang sudah diperiksa, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Selebgram Rusia Bikin Heboh di Bali, Naik Motor Lalu Terjun ke Laut