Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!

Masih ingat turis yang terjun ke laut ini kan?

Badung, IDN Times – Masih ingat seorang selebgram Rusia dengan akun Instagram Sergey_kosenkov, yang menaiki sepeda motor bersama perempuan lalu terjun ke laut di Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem pada 10 Desember 2020 lalu? Ia kini dideportasi, pada Minggu (24/1/2021). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Terhadap Sergey dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya, Minggu (24/1/2021).

Pendeportasian ini akan dilakukan pada 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan lanjut ke negara asalnya.

1. Sergey masuk ke Indonesia pada Oktober 2020 melalui TPI Soekarno Hatta

Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!Pernah viral, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (Instagram.com/Sergey Kosenko)

Pemilik nama asli Sergey Konsenko ini masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada 31 Oktober 2020 lalu, menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 29 Desember 2020. Ia lalu memperpanjang lagi hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

2. Ia terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan mengadakan pesta

Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!Sempat virah, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (instagram/Sergey Kosenko)

Jamaruli menyampaikan, Sergey terbukti kembali berulah karena menggelar pesta tanpa memerhatikan protokol kesehatan (Prokes) di daerah Kabupaten Badung, dan mengunggahnya ke Instagram pada 11 Januari 2021. Sehingga ia melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021,” ungkap Jamaluri.

3. Sergey menyalahgunakan visanya

Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!Pernah viral, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (Instagram.com/Sergey Kosenko)

Selain itu, Sergey diketahui menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing yang mempromosikan produk sebuah perusahaan.

Kegiatan yang dilakukannya selama di Bali ini dinyatakan tidak sesuai dengan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sehingga ia disebut melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dia ini sebenarnya sebagai salah satu investor juga dan dia mengundang teman-temannya bergabung sama dia, investasinya dia. Jadi usaha dia pertama yang kami dapat keterangan dari yang bersangkutan bisnis properti. Ya itu harus didalami lagi. Yang pasti dia ini kalau sebagai investor seharusnya belum. Karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan,” paparnya.

Sementara Warga Negara Asing (WNA yang dikatakan sebagai investor memang harus memegang izin tinggal terbatas.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya