TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi

Akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19

Press conference WNA Suriah Direktur PT Aum House Bali yang segera dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (24/6). (IDN Times/Ayu Afria)

Gianyar, IDN Times – Kegiatan yoga massal yang digelar di House of Om Bali di Ubud Kabupaten Gianyar pada Kamis (18/6) mulai pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita berujung dengan tindakan administratif. Direktur House of Om (PT. Aum House Bali), Barakeh Wissam Salem (45) asal Suriah yang merupakan penanggung jawab kegiatan tersebut tidak menaati protokol kesehatan COVID-19.

Sebelum pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali memberikan tindakan tegas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya telah mengontak Bendesa Adat Bitera terkait hal ini.

“Teguran langsung sudah dilaksanakan, dan dia sudah berjanji tidak akan mengulangi karena kehadirannya di luar rencananya. Bapak Bupati sudah tegas kalau mengulangi sangsinya akan ditutup,” jelasnya pada Selasa (23/6) kemarin.

Langkah tegas diambil pihak Kemenkumham Bali dengan mendeportasi yang bersangkutan. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya:

  1. Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan)
  2. Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 (tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah)
  3. Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemik COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat sekitar
  4. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah

Baca Juga: Penambahan Tertingi di Bali! Sehari Ada 33 Kasus Positif, Dua WNA

Baca Juga: Depresi, Pria WNA di Bali Jalan-jalan Sambil Telanjang Bulat

1. Mengaku tidak ada undangan khusus, agenda kegiatan di-share melalui instastory

Para wisatawan tengah mengikuti yoga massal tanpa mengikuti protokol kesehatan di Ubud, Gianyar. (facebook/gustielangarya))

Di tengah larangan social distancing, komunitas sekaligus sekolah meditasi House of Om nekat menggelar acara yoga yang ternyata dihadiri sekitar 60 wisatawan asing pada Kamis (18/6) pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Mereka yang hadir tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan jumlahnya lebih dari 20 orang. Aktivitas tersebut juga ramai tersebar di media sosial. Selain mengikuti acara yoga saat itu, para wisatawan yang datang tersebut juga tengah menggalang dana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Keterangan dari Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Yoga Arian Prakoso mengatakan bahwa timnya segera mendatangi lokasi pada Selasa (23/6) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kemudian Barakeh datang Kanim Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan. Pengakuannya agenda acara tersebut hanya di-share melalui instastory House of Om Bali.

“Kemarin masih boleh pulang yang bersangkutan, dokumennya kami lakukan penahanan. Tadi kami ambil lagi yang bersangkutan pukul 14.00 Wita,” ungkap Yoga pada Rabu (24/6).

2. Saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi

WNA Suriah yang merupakan Direktur PT Aum House Bali meditasi di kamar detensi imigrasi (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Izin tinggal yang dikantongi oleh yang bersangkutan adalah ITAS Investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021. Kali ini Barakeh terbukti bersalah tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Kepala Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk memberinya sanksi tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bunyinya sebagai berikut:

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".

“Tadi kan yang dilanggar Pergub tadi, tapi kan menyangkut juga Undang-undang Imigrasi penyalahgunaan izin tinggalnya,” terang Jamaruli pada Rabu (24/6).

Pihaknya menegaskan sanksi yang dimaksud adalah mendeportasi Barakeh. Namun karena kondisi saat ini terkendala akses penerbangan, maka yang bersangkutan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (rudenim) sebagai tahanan rudenim (Deteni/tahanan imigrasi). Proses penahanan Deteni di rudenim sendiri diungkapkannya bisa sampai 30 hari sebelum akhirnya dideportasi. Kepada yang bersangkutan pun akan segera dilakukan rapid test.

“Salah satunya ya kami tahan di rumah detensi (rudenim) ini. Ya nanti kami pulangkan ke negaranya, deportasi. Soal status yang bersangkutan saat ini adalah sebagai Deteni yang dengan sendirinya izin tinggalnya dia kami batalkan,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya