Gara-gara Senggolan di Bar Denpasar, 3 Pelaku Tusuk Korban 5 Kali
Korban sampai mengalami luka berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. Korban pengeroyokan adalah I Gusti Arya Ananta (22), yang tinggal di Jalan RSAD Asrama Sudirman, Denpasar.
Peristiwa itu terjadi di basemen Bar and Resto Nobata yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (31/7/2022), pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali
1. Dua pelaku pengeroyokan adalah residivis narkoba dan penganiayaan
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, pada Senin (1/8/2022), menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya residivis narkoba Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), asal Banjar Belong Menak, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Utara dan residivis penganiayaan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35) asal Banjar Kaja, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Pelaku lainnya bernama Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), asal Banjar Belong Menak, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Utara.
“Pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu serta menusuk korban dengan pisau saat terjadi kesalahpahaman,” ungkap Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.
Surya Widura memukul dan menusuk korban dengan pisau. Agung Wirama ikut menendang dan memukul korban. Sementara Karna Putra memukul dan melempar korban dengan menggunakan kursi.