Provinsi Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Virus Corona
Baru saja, telat nggak ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19 atau virus corona. Satgas ini terbentuk satu hari sebelum perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang positif virus corona (Kasus 25) meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Rabu (11/3) pukul 02.45 Wita dinihari. Tepatnya tanggal 10 Maret 2020.
Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Berikut penejelasannya:
Baca Juga: [BREAKING] Jenazah WNA Positif COVID-19 Dikremasi di Taman Mumbul Bali
1. Pemprov Bali menetapkan lima keputusan dalam SK tersebut
Keputusan pertama adalah menetapkan pembentukan dan susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali. Kedua, satgas ini terdiri dari Satgas Kesehatan, Area dan Transportasi Publik, Area Institusi Pendidikan, Komunikasi Publik dan Pintu Masuk Indonesia.
Ketiga, satgas ini memiliki tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan COVID-19 secara menyeluruh, dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai dengan Protokol Penanggulangan COVID-19.
Keputusan keempat adalah segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO
Baca Juga: 6 Cara Cuci Tangan yang Benar Pakai Sabun Atau Alkohol