Hampir Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Buleleng Ditangkap
Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Seorang warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, I Gede Budiadnyana (40), mendekam di Polres Buleleng sejak Sabtu (5/6/2021) pukul 13.00 Wita. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan yang dilakukan pada Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, hasil penyelidikan Tim Gabungan dengan diback-up Polda Bali, menetapkan I Gede Budiadnyana sebagai pelaku dalam pembunuhan korban seorang pedagang bernama Ni Putu Sekar (50), yang tak lain adalah tetangganya.
Apa yang penyebab pelaku tega membunuh korban? Apa yang menyebabkan kasus ini lama terungkap? Berikut keterangan dari pihak kepolisian.
1. Kesal ditegur saat kurang membayar minuman
AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan usai pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/6/2021) pukul 13.00 Wita dan diperiksa secara intensif, tersangka mengaku kesal kepada korban karena sempat ditegur saat membeli minuman di tempat korban berjualan.
Bermula pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka hanya membayar Rp5.000 untuk segelas minuman dari harga jual Rp6.000. Korban kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka karena kurang Rp1.000 membayar barang dagangannya.
“Uangnya kurang seribu. Minum saja air got.”
Kata-kata tersebutlah yang membuat tersangka kesal dan spontan mengambil senjata tajam jenis blakas untuk menghabisi nyawa korban.
“Ada 6 saksi yang kami periksa ya. Kemudian kami mendapatkan informasi dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan,” jelasnya pada Senin (7/6/2021), didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.