TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Fakta Penangkapan Mahasiswa di Bali Pelaku Remas Payudara

Pelaku mengakui sudah melakukan tindakan tersebut di 17 TKP

Pelaku pelecehan seksual di Denpasar berhasil diamankan pihak kepolisian. (Dok. IDN Times / istimewa))

Denpasar, IDN Times – Mahasiswa pelaku remas payudara dan pantat, bernama I Kadek Wiraswarnata (21), ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan. Diketahui bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa dan tinggal di Jalan Danau Toba, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pihak kepolisan menangkap yang bersangkutan setelah menerima laporan dari tiga orang korban. Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap mahasiswa di Bali pelaku remas payudara. 

Baca Juga: Fakta Temuan Kerangka WNA Asal Spanyol di Bali, Diduga Sudah 6 Tahun 

1. Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan oleh pelaku

Pelaku pelecehan seksual di Denpasar berhasil diamankan pihak kepolisian. (Dok. IDN Times / istimewa))

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban. Masing-masing perempuan berinisial NKI (24) asal Kabupaten Gianyar, NKR (24) asal Kabupaten Gianyar, dan NKT (25) asal Kabupaten Bangli.

“Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan dengan cara meremas payudara dan meremas pantat,” jelasnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/2/2022), pukul 05.30 Wita, di Jalan Bypass Ngurah Rai, sebelah simpang Bet Ngandang saat ketiga korban berangkat bekerja secara beriringan. Sesampainya di dekat ATM Bank BNI Sanur Kaja, NKR dipepet oleh pelaku yang saat itu mengendarai Nmax. Kemudian pelaku meremas payudara dan pantat korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melaju dengan kecepatan tinggi ke arah selatan. Sementara itu dua orang korban lainnya, juga mengalami pelecehan yang sama. Pelaku memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku yang melecehkan NKR. Ketiganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

2. Polisi membuntuti terduga pelaku dan mengamankannya di kos

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menindaklanjuti laporan LP-B/31/III/2022/POLSEK DENSEL, tanggal 12 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Panit II Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPDA I Wayan Sudarsana, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, mengerucut kepada pelaku yang tinggal di Jalan Batur Sari.

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di kosannya, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Denpasar, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami kelainan jiwa. Pelaku mengaku kerap beraksi saat subuh untuk mendapatkan kepuasan seks.

“Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian di jam pelaku beraksi dan ciri-ciri sesuai keterangan korban. Pelaku dibuntuti sampai kos,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 dan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkini Lainnya