Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
Pemeriksaan pertama ini dilakukan di Kejari Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (16/8/2021) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk aci-aci (Upakara) dan sesajen Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Berapa lama pemeriksaan itu berlangsung dan apa saja pertanyaannya? Berikut penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
1. Tersangka diperiksa selama 6 jam dan didampingi 3 pengacara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi menyampaikan bahwa pada pemeriksaan pertama tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka. Selama enam jam, tersangka didampingi tiga orang pengacaranya dimintai keterangan dan dicecar dengan 62 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut mengarah kepada perencanaan, penganggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban bantuan yang dimaksud.
“Sementara, pemeriksaan dianggap cukup. Jika penyidik memandang perlu pemeriksaan tambahan, akan dipanggil kembali,” jelasnya.