TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan

Pemeriksaan pertama ini dilakukan di Kejari Denpasar

Kadisbud Kota Denpasar diperiksa sebagai tersangka korupsi. (Dok.IDN Times/Arik)

Denpasar, IDN Times – Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (16/8/2021) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk aci-aci (Upakara) dan sesajen Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Berapa lama pemeriksaan itu berlangsung dan apa saja pertanyaannya? Berikut penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

1. Tersangka diperiksa selama 6 jam dan didampingi 3 pengacara

Ilustrasi penyidik KPK membidik koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi menyampaikan bahwa pada pemeriksaan pertama tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka. Selama enam jam, tersangka didampingi tiga orang pengacaranya dimintai keterangan dan dicecar dengan 62 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut mengarah kepada perencanaan, penganggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban bantuan yang dimaksud.

“Sementara, pemeriksaan dianggap cukup. Jika penyidik memandang perlu pemeriksaan tambahan, akan dipanggil kembali,” jelasnya.

2. Kejari Denpasar belum melakukan penahanan terhadap tersangka

Bus Tahanan Kejari Denpasar dibersihkan (IDN Times/Ayu Afria)

Meskipun statusnya sebagai tersangka, namun saat ini pihak Kejari Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tim penyidik juga masih memproses keterangan yang kemungkinan akan dibutuhkan lagi.

Tersangka ditetapkan berpotensi merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkini Lainnya