TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini Faktanya

Terpidana Sudikerta terbukti melakukan penipuan dan TPPU

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mendapatkan program asimilasi. (Dok. IDN Times / istimewa)

Denpasar, IDN Times – Sebanyak lima Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Kerobokan menerima program asimilasi pada Selasa (22/2/2022). Dari lima penerima tersebut, satu di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta.

Sudikerta mendapatkan asimilasi karena dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut? Apakah artinya Sudikerta dinyatakan telah bebas? Berikut fakta-faktanya. 

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Terima Remisi Umum HUT RI Ke-76

1. Ada aturan yang menjadi dasar pemberian asimilasi saat pandemik

IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (23/2/2022), mengungkapkan bahwa asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

Program asimilasi ini disebut merupakan proses pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

2. Sudikerta sudah memenuhi syarat dua per tiga masa tahanan

Instagram.com/sudikertacenter

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengungkapkan bahwa lima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan. Baik persyaratan administrasi maupun substantif, sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, mereka kemudian menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak-haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” jelas Fikri.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Permenkumham 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 Tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah. Mengapa? Karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan. Berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Berita Terkini Lainnya