Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini Faktanya
Terpidana Sudikerta terbukti melakukan penipuan dan TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak lima Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Kerobokan menerima program asimilasi pada Selasa (22/2/2022). Dari lima penerima tersebut, satu di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta.
Sudikerta mendapatkan asimilasi karena dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut? Apakah artinya Sudikerta dinyatakan telah bebas? Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Terima Remisi Umum HUT RI Ke-76
1. Ada aturan yang menjadi dasar pemberian asimilasi saat pandemik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (23/2/2022), mengungkapkan bahwa asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.
Program asimilasi ini disebut merupakan proses pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.