TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geledah Rumah Tri Nugroho di Bali, Polisi Temukan Banyak Senjata Api

Namun kepemilikan senjata tersebut ilegal

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times – Kasus Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (53), yang meninggal bunuh diri dengan cara menembakkan dirinya pakai pistol, setelah diperiksa lima orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (31/8/2020) kemarin menemui fakta baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombespol Dodi Rahmawan, pada Rabu (2/9/2020) menyampaikan kepolisian menemukan senjata lain di rumah Tri Nugraha ketika melakukan penggeledahan di tempat lain setelah tersangka bunuh diri.

Baca Juga: Hendak Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet

1. Temukan banyak senjata dan buku kepemilikan senjata

IDN Times/Aldila Muharma

Menurut keterangan Dodi, saat timnya melakukan penggeledahan menemukan sejumlah senjata api dan beberapa buku kepemilikan senjata tersebut. Namun senjata tersebut tidak ditemukan di rumah milik Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Kota Denpasar.

“Kami temukan beberapa barang bukti lainnya di rumah di Jalan Gunung Talang. Yaitu satu kotak senjata warna hitam merek Alfa 520380 alpha. Kemudian satu buah magazen hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buah buku senjata namun tidak ditemukan senjatanya. Bukunya ada tapi senjatanya tidak ditemukan atas nama Tri Nugraha,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi menemukan satu buah buku senjata warna merah yang juga atas nama Tri Nugraha, tetapi tidak ditemukan senjatanya. Kemudian satu buah tas pinggang senjata berisi enam peluru aktif, 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu buah senjata kecil merek North America Arm beserta 5 butir peluru caliber 22, serta butir peluru caliber 45 auto dan satu buah buku senpi warna hijau.

“Ini juga kami cari senjatanya tidak ada,” katanya.

Selain itu ada juga 3 butir peluru kaliber 9 mm, 20 butir peluru 9 mm, dan satu pucuk senpi laras panjang Mauser seri 652178 yang terpajang di dinding.

“Kami amankan juga kami lakukan penelusuran. Semuanya ilegal yang kami temukan,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Tri Nugraha Membawa Pistol Saat Akan Diperiksa Kejati

2. Senjata tersebut tidak terdaftar

Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Dodi menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektil, baju korban, jam tangan, selongsong peluru yang merupakan bekas penembakan, dan 4 butir peluru yang masih aktif di dalam kamar senjata.

“Karena ini penting,” ungkapnya.

Dari senjata yang ditemukan di rumah Tri Nugraha tersebut, dikatakannya tidak terdaftar. Begitu juga senjata yang digunakan oleh tersangka untuk bunuh diri juga tidak terdaftar. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas temuan ini, tentang kepemilikan senjata.

“Jadi yang kami temukan senjata Mauser dan senjata kecil tadi, tidak ada izinnya. Tidak terdaftar. Begitu juga dokumen surat kepemilikan senjata yang kami dapatkan juga tidak ada senjatanya,” terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa polisi berhasil menemukan dua dokumen senjata tetapi tidak ditemukan senjatanya. Ia akan melakukan uji balistik untuk memastikan apakah senjata tersebut pernah digunakan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Bunuh Diri Pakai Pistol, Dari Mana Mantan BPN Denpasar Dapat Senjata?

Berita Terkini Lainnya