Polda Bali Sebut Tri Nugraha Membawa Pistol Saat Akan Diperiksa Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombespol Dodi Rahmawan, pada Rabu (2/9/2020) menyampaikan hasil penyelidikan kasus bunuh diri Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (53), menemukan fakta bahwa senjata api pistol yang digunakan tersangka diduga memang dibawa ketika akan menjalani pemeriksaan pada Senin (31/8/2020), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Baca Juga: Bunuh Diri Pakai Pistol, Dari Mana Mantan BPN Denpasar Dapat Senjata?
1. Polda Bali menyatakan Tri Nugraha mengalami luka tembak
Dari hasil penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polda Bali bersama Kejati Bali setelah kejadian, ditemukan Tri meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kirinya, yang menyebabkan ia meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan dari rumah sakit (RSUP Sanglah Denpasar) dari autopsi benar bahwa yang bersangkutan meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuhnya dan ditemukan juga proyektil di TKP,” jelas Dodi.
Kemarin kepolisian melakukan pra rekontruksi, yang menunjukkan bahwa korban sendirian di dalam bilik toilet saat kejadian. Hal ini diperkuat dengan penemuan proyektil dan pistol, serta hasil autopsi luka tembaknya mengenai bilik organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat.
2. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan proyektil yang ditemukan di TKP
Polda Bali masih melakukan identifikasi proyektil peluru yang ditemukan di TKP bunuh diri tersebut.
“Namun demikian untuk identifikasi terhadap proyektil dan senjata api kami lakukan pemeriksaan lebih detail di labfor (Laboratorium forensik) Mabes Polri. Untuk melengkapi apakah proyektil dan senjata itu identik ya. Bahwa senjata yang digunakan oleh tersangka,” ungkap Dodi.
3. Polisi menyebut tidak ada pemeriksaan barang atau badan
Dalam hal ini, Dodi mengungkapkan telah melakukan penyelidikan kenapa barang bukti senjata api tersebut bisa ada di tangan Tri. Meski berbekal rekaman closed circuit television (CCTV) Polda Bali, memang tidak ada pemeriksaan barang dan badan saat itu.
“Hasil pemeriksaan analisa dalam CCTV yang ada di lantai II dan di ruang lobi, kami menemukan bahwa benar lawyer atau penasihat hukum yang mengambil tasnya. Pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta untuk diambil tasnya di loker,” katanya.
“Jadi di sini kami melakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang sudah membawa senjata api di dalam tas milik korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Hendak Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet