Kemenkes Instruksikan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu
Gimana pendapatmu terkait kebijakan ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 akhirnya mengatur tentang tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menginstruksikan kepada fasilitas kesehatan, agar dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal.
Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, ketika dikonfirmasi IDN Times membenarkan terkait SE tersebut.
“Yup benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Berikut isi SE selengkapnya:
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
1. Instruksi SE menetapkan batas tarif Rp150 ribu
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, pada Senin, 6 Juli 2020, mencantumkan empat poin instruksi. Yaitu:
- Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150 ribu
- Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Andibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat
Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok