Dokter Praktik Aborsi di Bali, Satu Pasien Pernah Meninggal
Ia mengaku melakukannya atas dasar kasihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ketut Arik Wiyantara (53) ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang sudah dua kali pernah mendekam di penjara (residivis). Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menemukan daftar pasien yang mencapai 1.338 orang di data pembukuan yang ditemukan di lokasi praktik Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka mengaku membuka praktik aborsi sejak tahun 2020. Namun di tengah temuan data itu, tersangka hanya mengaku melayani aborsi 20 orang.
Tersangka merupakan dokter gigi. Tetapi hasil penyelidikan menemukan fakta, bahwa ia dokter gigi yang tidak tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Tersangka membuka praktik aborsi dengan alasan rasa kasihan dan banyaknya permintaan. Hal ini diungkapkan oleh Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra. Berikut ini selengkapnya.
Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya
1. Pasien aborsi masih usia muda, tersangka mengaku kasihan
AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan jumpa persnya mengatakan, rata-rata pasien tersangka pernah berupaya menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat-obatan, namun tidak berhasil. Sehingga korban memilih mendatangi tersangka untuk melakukan aborsi.
Tersangka mengaku, para pasien mengenal dirinya dari mulut ke mulut, dan meminta tolong untuk dibantu aborsi. Tersangka juga melakukannya karena panggilan hati melihat para pasien tersebut masih berusia muda, dan menempuh pendidikan.
"Rata-rata belum berupa janin. Berupa orok karena masih 2-3 minggu usia. Sehingga hanya bentuk segumpal darah," ungkap Ranefli, Senin (15/5/2023).