Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik
Lumayan banyak juga ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Selama pandemik COVID-19 sejak Januari hingga Mei 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 45 Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali, I Putu Surya Dharma, kepada IDN Times Selasa (19/5). Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh
1. Sebanyak 45 WNA dideportasi dari Bali karena berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Rekapan data yang diberikan oleh Putu Surya Dharma memang tidak merinci secara jelas soal kewarganegaraan maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Namun dari catatan yang ada, sebanyak 45 WNA berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka dideportasi semua. Berikut rekapan data tersebut:
- Januari 2020: 8 WNA dideportasi
- Februari 2020: 8 WNA dideportasi
- Maret 2020: 19 WNA dideportasi
- April 2020: 9 WNA dideportasi
- Mei 2020 (hingga berita ini ditulis): satu WNA dideportasi.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Positif COVID-19 di Bali Seharusnya Sudah Ribuan
Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah