TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik

Lumayan banyak juga ya

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Badung, IDN Times – Selama pandemik COVID-19 sejak Januari hingga Mei 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 45 Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali, I Putu Surya Dharma, kepada IDN Times Selasa (19/5). Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

1. Sebanyak 45 WNA dideportasi dari Bali karena berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Rekapan data yang diberikan oleh Putu Surya Dharma memang tidak merinci secara jelas soal kewarganegaraan maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Namun dari catatan yang ada, sebanyak 45 WNA berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka dideportasi semua. Berikut rekapan data tersebut:

  • Januari 2020: 8 WNA dideportasi
  • Februari 2020: 8 WNA dideportasi
  • Maret 2020: 19 WNA dideportasi
  • April 2020: 9 WNA dideportasi
  • Mei 2020 (hingga berita ini ditulis): satu WNA dideportasi.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Positif COVID-19 di Bali Seharusnya Sudah Ribuan

2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WNA terkait visa kunjungan

Ilustrasi pegawai hotel yang rentan PHK di tengah wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama bulan Maret 2020 telah mendeportasi 3 WNA, melakukan pendetensian sebanyak 3 orang, di mana dua orang di antaranya merupakan warga Nigeria yang dilimpahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar. Juga melakukan penangkalan terhadap 3 orang.

“Kalau berdasarkan negaranya dua dari Nigeria. Dan masing-masing satu orang dari Australia, Hungaria dan Rusia,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh mereka di antaranya Pasal 75 sebanyak 3 orang, dan pasal 78 sebanyak 2 orang. Dengan pelanggaran satu orang terkait Bebas Visa Kunjungan, dan 4 orang dengan Visa Kunjungan.

Sedangkan pada bulan April 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tidak melakukan tindakan apa pun bagi pelanggar administrasi.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

Berita Terkini Lainnya