ASN di Bali Kembali Kerja Mulai 5 Juni di Tengah Pandemik
Pelayanan publik akan kembali dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 730/9899/MP/BKD mengatur sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah. Artinya, ASN akan mulai aktif bekerja di tengah pandemik, dan ini mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020.
Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan
1. Kebijakan ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya untuk memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif. Namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dan lainnya.
“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” ungkap Koster, Rabu (3/6).
Pemberlakuan SE sejauh ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.
“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan,” tegasnya.
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
Baca Juga: Siapkah Pariwisata Bali Hadapi Era New Normal? Ini Tanggapan Cok Ace