Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT
Mari setop segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang dokter di Bali berinisial IKGASP (27), menjadi terdakwa Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya, berinisial ID (32), yang juga seorang dokter.
Perkara yang menyandung terdakwa asal Denpasar Selatan tersebut saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Diketahui bahwa terdakwa merupakan adik kandung dari Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Berikut fakta-fakta kasus KDRT tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa:
Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi
1. Terdakwa memukul korban dengan bantal dan tangan, lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur di lantai
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM -739/DENPA.EKU/12/2022, terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga saat keduanya masih berstatus suami istri.
Diungkapkan bahwa pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, korban bertanya kepada terdakwa mengapa tidak mengangkat teleponnya, padahal korban sudah menelepon berkali-kali. Terdakwa kemudian emosi dan memukul korban dengan bantal di bagian tubuh dan kepala berkali-kali.
“Karena merasa kesakitan, saksi (ID) bilang Stop Sakit! Kemudian terdakwa memukul lagi dengan tangan terbuka sebanyak lebih dari lima kali mengenai kepala bagian atas dan mengenai dahi. Selanjutnya terdakwa menjambak rambut dan mendorong saksi sampai terjatuh hingga kepala terbentur di lantai,” ungkapnya, pada Selasa (31/1/2023).