TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter di Denpasar Terbukti Melakukan KDRT, Ini Vonisnya

Sidangnya dilakukan di sela-sela jadwal persidangan lainnya

Terdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter berinisial IKGASP (27) terhadap mantan istrinya, ID (32)? Peristiwa itu terjadi ketika ID masih menjadi istri sahnya. Ia melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kota Denpasar.

Adik kandung dari Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/3/2023) lalu. Sidang vonis tersebut dilakukan di sela-sela hari sidang perkara perdata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara 1 bulan. Hakim PN Denpasar lalu menjatuhkan voni pidana penjara 1 bulan dengan masa 1 tahun percobaan.

Baca Juga: Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar

1. IKGASP divonis pidana percobaan 1 tahun

Terdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, menyampaikan Majelis Hakim PN Denpasar telah menjatuhkan hukuman hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa.

“Terdakwa terbukti melakukan KDRT. Pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Jadi hukumannya pidana percobaan,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

2. Terdakwa IKGASP tidak ditahan dengan sejumlah alasan

Terdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Sementara itu kendati telah diputuskan pidana percobaan selama 1 tahun, terdakwa IKGASP tidak ditahan. Alasannya karena sudah ada perdamaian dengan korban.

“Pertimbangan majelis, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sudah berdamai dengan korban. Terdakwa saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis sehingga tidak ditahan,” kata Astawa.

Berita Terkini Lainnya